Sempat Buang Keselokan Laki Laki 39 Tahun Pemilik Sabu Berhasil Diringkus Polres Pematangsiantar

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 05:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar –       Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki laki berinisial PA alias D (39) warga warga Jln. Tanjung pinggir Kelurahan Tanjung pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar memiliki pada Sabtu (17/5/2025) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan penangkapan tersebut di Jln. Mojopahit Gang Mutiara Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota. Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki- laki yang akan melakukan transaksi narkoba di Jln. Mojopahit bawah Gang Mutiara Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota. Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap laki laki berinisial PA alias Dana sedang duduk di Gang Mutiara dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,35 gram yang dibuang ke atas selokan yang menggunakan tangan kanannya.

Diinterogasi tersangka PA alias D mengaku sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki inisial A. Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba membawa tersangka Dana ke rumah laki laki inisial A tersebut akan tetapi laki laki inisial A tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka Dana beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka PA alias D sudah status residivis narkoba tahun 2017 dan hingga saat ini juga sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

READ  Polsek Siantar Timur Respon Cepat Selesaikan Keluhan Warga di SPBU Jalan Ahmad Yani
Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas di Lahan Kelompok Tani 
Polsek Siantar Selatan Laksanakan Patroli KRYD 3 Pilar Antisipasi Guantibmas
Polseķ Siantar Barat Patroli Jalan Kaki Siang Hari Antisipasi 3C di Pasar Horas 
Polsek Sianțar Barat Amankan Pelaku Penggelapan Sepedamotor 
Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi ke MUI, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas
Antisipasi 3C Polres Pematangsiantar RutinPatroli BLP  
Kapolsek Siantar Martoba Renovasi Jembatan Merah Putih Menghubungkan Kelurahan Tanjung Naga Pita
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Sosialisasi SPMB Sekolah Taruna Bhayangkara di SMP Taman Asuhan 
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Siantar Selatan Laksanakan Patroli KRYD 3 Pilar Antisipasi Guantibmas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Polseķ Siantar Barat Patroli Jalan Kaki Siang Hari Antisipasi 3C di Pasar Horas 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Polsek Sianțar Barat Amankan Pelaku Penggelapan Sepedamotor 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi ke MUI, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Antisipasi 3C Polres Pematangsiantar RutinPatroli BLP  

Berita Terbaru