Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui keberhasilan mengungkap dan menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat di wilayah hukum Polsek Purba.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 14.10 WIB menjelaskan kronologi penanganan kasus yang terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di teras rumah korban Victor Haloho yang berlokasi di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
“Kasus ini bermula dari insiden sepele ketika korban Victor Haloho (42) sedang duduk bercerita bersama istrinya Sinta Roma Uhur Saragih (37) di teras rumah mereka,” ujar AKP Herison Manulang.
Menurut keterangan AKP Herison, pelaku Dearson Haloho (45) yang merupakan tetangga korban, saat itu melintas dengan sepeda motor sambil mengeber-eber mesinnya. Korban kemudian menegur pelaku dengan mengatakan “kok menggas-gas kau disini”, namun pelaku tidak merespons dan melanjutkan perjalanan menuju rumahnya.
“Sekitar lima menit kemudian, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki. Melihat kedatangan pelaku, korban yang semula duduk langsung berdiri, dan seketika itu pelaku langsung menghampiri dan memukul korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Perkelahian pun tidak terhindarkan, namun situasi berubah berbahaya ketika pelaku mencabut sebilah pisau yang telah diselipkan di pinggangnya. “Dengan membabi buta, pelaku membacok dan menyayat korban secara berulang-ulang hingga korban mengalami luka tikam pada tangan kanan dan luka sayat pada tangan kiri serta leher yang mengeluarkan banyak darah,” papar AKP Herison.
Kejadian tragis ini terjadi di hadapan istri korban yang langsung berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar berdatangan dan pelaku langsung melarikan diri sambil membuang pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.
Warga kemudian segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Klinik Permata di Kelurahan Saribu Dolok untuk mendapatkan perawatan medis. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Purba pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 14.00 WIB melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/05/VII/2025/SPKT/POLSEK PURBA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
“Tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan profesional mulai dari pembuatan laporan polisi, cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, hingga berhasil mengamankan tersangka Dearson Haloho,” tegas AKP Herison.
Dalam penanganan kasus ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm lengkap dengan sarungnya yang terdapat bercak darah, baju kaos berkerah warna merah maroon berlumuran darah, celana panjang warna hitam dengan bercak darah, dan sandal jepit merek swallow warna merah yang juga terdapat bercak darah.
Kasus ini melibatkan dua orang saksi, yakni Evrando Haloho (40) dan Fitrinita Haloho (44), yang keduanya merupakan warga setempat dan menyaksikan kejadian tersebut.
“Tersangka Dearson Haloho dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Saat ini tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap AKP Herison.
Sebagai tindak lanjut, pihak Sat Reskrim Polres Simalungun akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Simalungun, mengirim berkas perkara ke Kejaksaan, dan mengirim tersangka beserta barang bukti untuk proses selanjutnya.
“Keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polri, khususnya Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Herison Manulang.
(S.A.Ricardo.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com