Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Senpi

- Reporter

Minggu, 20 April 2025 - 11:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar –      Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar gerak cepat mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan senjata api (Senpi) berinisial AS (56) warga Jl. Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kecamatan Siantr Kabupaten Simalungun, pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 03.30 Wib dini hari.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K. M.H menjelaskan, kejadian tersebut di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 03.20 Wib dini hari.

Awalnya pada Minggu (20/4/2025), sekira pukul 02.45 Wib, Pelapor Manto Yosef Simangunsong warga Jl. Farel Pasaribu Gg. Jambu Kelutuk Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar bersama saksi Martua Halomoan Samosir melintas dari Gg. Pertamini dengan masing-masing mengendarai sepedamotor dan melihat pelaku (AS alias S-red) yang mencurigakan mengendarai sepedamotor Honda Vario 125 Warna Hitam dengan Nopol BK 6024 WAB,.

Selanjutnya pelapor dan saksi mulai mengikuti pergerakan pelaku tersebut yang berjalan mengendarai sepedamotor ke arah Jalan Bahkora lalu melintas dari Jalan Melanthon Siregar. Setibanya di sekitaran Alfamidi Pelapor dan saksi berinisiatif memberhentikan sepedamotor pelaku dengan cara pelapor melajukan sepedamotornya mengimbangi laju sepedamotor pelaku dari sebelah Kanan.

Kemudian pelapor menyuruh pelaku memberhentikan laju sepedamotor dengan berkata “berhenti dulu pak”. dan pelaku terlihat panik kemudian berkata “Apa kau, aku Tentara” sembari pelaku berhenti dan memarkirkan sepedamotornya. Lalu pelaku langsung mengelurakan 1 pucuk Senjata Api (Senpi) dari dalam Jeket bercorak Loreng yang digunakannya kemudian menodongkan senpi tersebut kepada pelapor dan berkata “ku tembak kau” sambil terus mencoba mengkokang Senpi yang dipegangnya

Saat itu pelaku terlihat kesusahan mengkokang Senpi tersebut sehingga pelapor langsung memegang kedua tangan pelaku sembari pelapor berteriak meminta bantua kepada Saksi dan warga sekitar untuk membantu. Pelapor pun berhasil melepaskan senpi tersebut dari tangan pelaku dan mengamankan pelaku agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa pelaku.

Setelah diperiksa, didalam tas tersebut terdapat beberapa alat perkakas yang dicurigai akan digunakan pelaku untuk melakukan Pencurian di wilayah Kecamatan Siantar Marimbun merupakan daerah rumah pelapor.

Menerima laporan warga, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K. M.H bersama Tim Opsnal Unit Jatanras langsung datang mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 Senjata Api ilegal Rakitan Jenis Pistol Makarove semi otomatik no T16900093 Mp – 654K Call 4.5 mm, 1 Magazine dan 4 butir Amunisi call 9 mm.

Selain itu turut juga diamankan 1 Sangkur, 1 kunci T, 4 obeng, 1 martil, 1 senter, 2 linggis, 2 Pahat, 1 alat pemotong, 1 tang potong, 1 tang, 1 gunting, 1 oli botol, 1 Borgol + kunci,1 buah jam tangan, 1 unit Sepeda Motor Vario 125 warna hitam BK 6024 WAB, 1 buah Tas Loreng, 1 buah Tas warna Hitam serta 1 buah Jaket Loreng.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong keruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan pelapor Manto Yosef Simangunsong membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/197/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

“Pelaku AS alias S sudah di tahan dengan mempersangkakan pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 tentang mengubah ”ordonnatie tijdelijke bijzondere strafbepalingen”(stbl.1948 nomor 17) dan Undang –undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Penyalahgunaan sajam, senpi, dan handak.

Adapun Motif pelaku hendak melakukan pencurian,” Pungkas IPTU Sandi./Humas P Siantar

(S A.Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-81 RI, Pengamanan Dipastikan Maksimal
Polsek Siantar Barat Patroli KYRD Berikan Rasa Aman dan Nyaman kepada Masyarakat
Polsek Siantar Barat Patroli KBN Cegah Peredaran Narkoba di Jalan Jawa
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Ke 81 RI di Taman Makam Pahlawan
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Car Free Day dan Fun Run Merah Putih 8.1K
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada Para Pengendara Betor
​Polsek Siantar Timur Cek TKP Laporan Keributan Antar Pemuda 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Selesaikan Masalah Warga Binaan Dengan Problem Solving
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:51

Diiringi Senja, Kapolres Simalungun Pimpin Aubade dan Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:49

Dramatis! Ketua DPRD dan Kepala Pelaksana BPBD Simalungun “Diculik” Saat Upacara HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:22

Upacara HUT ke-81 RI di Kecamatan Air Putih Berlangsung Khidmat, Semangat Nasionalisme Membara

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:46

Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kapolres Simalungun Dampingi Pelaksanaan Upacara di Serbelawan Berlangsung Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:44

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-81 RI, Pengamanan Dipastikan Maksimal

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:57

Wakapolres Langkat Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Perkuat Nasionalisme dan Pengabdian Polri

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:24

Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Simalungun Berjalan Khidmat, Disaksikan Ribuan Masyarakat

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:01

Sat Lantas Polres Simalungun Hentikan Arus Kendaraan, Bersama Pengendara Mengheningkan Cipta Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru