Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Senpi

- Reporter

Minggu, 20 April 2025 - 11:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar –      Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar gerak cepat mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan senjata api (Senpi) berinisial AS (56) warga Jl. Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kecamatan Siantr Kabupaten Simalungun, pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 03.30 Wib dini hari.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K. M.H menjelaskan, kejadian tersebut di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 03.20 Wib dini hari.

Awalnya pada Minggu (20/4/2025), sekira pukul 02.45 Wib, Pelapor Manto Yosef Simangunsong warga Jl. Farel Pasaribu Gg. Jambu Kelutuk Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar bersama saksi Martua Halomoan Samosir melintas dari Gg. Pertamini dengan masing-masing mengendarai sepedamotor dan melihat pelaku (AS alias S-red) yang mencurigakan mengendarai sepedamotor Honda Vario 125 Warna Hitam dengan Nopol BK 6024 WAB,.

Selanjutnya pelapor dan saksi mulai mengikuti pergerakan pelaku tersebut yang berjalan mengendarai sepedamotor ke arah Jalan Bahkora lalu melintas dari Jalan Melanthon Siregar. Setibanya di sekitaran Alfamidi Pelapor dan saksi berinisiatif memberhentikan sepedamotor pelaku dengan cara pelapor melajukan sepedamotornya mengimbangi laju sepedamotor pelaku dari sebelah Kanan.

Kemudian pelapor menyuruh pelaku memberhentikan laju sepedamotor dengan berkata “berhenti dulu pak”. dan pelaku terlihat panik kemudian berkata “Apa kau, aku Tentara” sembari pelaku berhenti dan memarkirkan sepedamotornya. Lalu pelaku langsung mengelurakan 1 pucuk Senjata Api (Senpi) dari dalam Jeket bercorak Loreng yang digunakannya kemudian menodongkan senpi tersebut kepada pelapor dan berkata “ku tembak kau” sambil terus mencoba mengkokang Senpi yang dipegangnya

Saat itu pelaku terlihat kesusahan mengkokang Senpi tersebut sehingga pelapor langsung memegang kedua tangan pelaku sembari pelapor berteriak meminta bantua kepada Saksi dan warga sekitar untuk membantu. Pelapor pun berhasil melepaskan senpi tersebut dari tangan pelaku dan mengamankan pelaku agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa pelaku.

Setelah diperiksa, didalam tas tersebut terdapat beberapa alat perkakas yang dicurigai akan digunakan pelaku untuk melakukan Pencurian di wilayah Kecamatan Siantar Marimbun merupakan daerah rumah pelapor.

Menerima laporan warga, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K. M.H bersama Tim Opsnal Unit Jatanras langsung datang mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 Senjata Api ilegal Rakitan Jenis Pistol Makarove semi otomatik no T16900093 Mp – 654K Call 4.5 mm, 1 Magazine dan 4 butir Amunisi call 9 mm.

Selain itu turut juga diamankan 1 Sangkur, 1 kunci T, 4 obeng, 1 martil, 1 senter, 2 linggis, 2 Pahat, 1 alat pemotong, 1 tang potong, 1 tang, 1 gunting, 1 oli botol, 1 Borgol + kunci,1 buah jam tangan, 1 unit Sepeda Motor Vario 125 warna hitam BK 6024 WAB, 1 buah Tas Loreng, 1 buah Tas warna Hitam serta 1 buah Jaket Loreng.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong keruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan pelapor Manto Yosef Simangunsong membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/197/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

“Pelaku AS alias S sudah di tahan dengan mempersangkakan pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 tentang mengubah ”ordonnatie tijdelijke bijzondere strafbepalingen”(stbl.1948 nomor 17) dan Undang –undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Penyalahgunaan sajam, senpi, dan handak.

Adapun Motif pelaku hendak melakukan pencurian,” Pungkas IPTU Sandi./Humas P Siantar

(S A.Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Kebakaran Rumah di Jalan Parbebsi
Polsek Siantar Timur Cek TKP Laporan Dugaan Pencurian
Bhabinkamtibmas Polsek Sianțar Marihat Dampingi Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Salurkan Bantuan Bibit Cabe dan Terong kepada Warga Binaan
Polsek Siantar Utara Cek TKP Laporan Warga Jalan Sungkit
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Berlalu Lintas di Kantor Yakult
Dukung Ketapang, Kapolres Pematangsianțar Berikan Bantuan Bibit Cabe dan Terong kepada Bhabinkamtibmas  
Polsek Siantar Utara Respon Cepat Selesaikan Keributan Warga Dengan Problem Solving
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:08

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Kebakaran Rumah di Jalan Parbebsi

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:05

Polsek Siantar Timur Cek TKP Laporan Dugaan Pencurian

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:02

Bhabinkamtibmas Polsek Sianțar Marihat Dampingi Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:34

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Salurkan Bantuan Bibit Cabe dan Terong kepada Warga Binaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:31

Polsek Siantar Utara Cek TKP Laporan Warga Jalan Sungkit

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:13

Polsek Bandar Huluan Terima Laporan Gadis 16 Tahun Hilang Sejak 2 Mei — Ibu Cemas, Polri Sigap Bergerak Cari Nadine

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:11

Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa Simalungun, Pelaku Dibekuk dalam 48 Jam

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:35

Sinergi Pemerintah dan Perusahaan, Dolok Batu Nanggar Berbenah Lebih Baik

Berita Terbaru