Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu 11,57 Gram, Sita 11 Barang Bukti

- Reporter

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Simalungun – Kinerja profesional Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun dalam penegakan hukum kembali membuahkan hasil positif. Tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu beserta 11 barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,57 gram di lokasi perkebunan pada Jumat (1/8/2025).

 

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.

 

“Operasi penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di area perkebunan,” ujar AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan latar belakang operasi tersebut.

 

Penangkapan berlangsung pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di tengah kebun sawit Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Tersangka yang diamankan adalah Muhammad Aidil Harahap alias Memet, seorang laki-laki berusia 43 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai buruh harian lepas yang beralamat di Perumahan MRS Jalan Lintas Tanah Jawa, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

 

“Pada pukul 15.00 WIB, personil Sat Narkoba menerima laporan dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba menceritakan kronologi awal kasus.

 

Merespons informasi tersebut, tim langsung melakukan tindakan cepat dan terukur. “Mendapat informasi itu, personil segera melakukan penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi yang dimaksud untuk memverifikasi kebenaran laporan,” ucap AKP Henry menjelaskan langkah awal yang diambil timnya.

Setelah melakukan pengintaian selama satu jam, pada pukul 16.00 WIB personil melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. “Tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Muhammad Aidil Harahap alias Memet di dalam kebun sawit,” ujar Kasat Narkoba menerangkan momen penangkapan.

 

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan berbagai barang bukti yang sangat lengkap. “Personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di tempat pelaku duduk beserta berbagai peralatan pendukung,” ungkap AKP Henry menjelaskan hasil penggeledahan.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3 bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 11,57 gram, 1 buah kaca pirex berisi lekatan diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Android merek Vivo warna hitam, dan 1 buah timbangan digital.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah korek api, 1 set alat hisap sabu atau bong, 2 buah plastik klip kosong, dan 1 buah tas sandang warna hitam.

 

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk dikonsumsi sendiri maupun dijual,” ucap Kasat Narkoba menyampaikan pengakuan tersangka.

 

Informasi penting lainnya yang diperoleh dari pengakuan tersangka adalah sumber perolehan narkotika tersebut. “Menurut pelaku Muhammad Aidil Harahap alias Memet, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Zailani Manurung yang berdomisili di Simpang Saropah Tanah Jawa,” ujar AKP Henry mengungkapkan hasil interogasi.

 

Informasi mengenai dalang lain ini menjadi kunci penting untuk pengembangan kasus selanjutnya. “Tim sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pelaku lain yang terlibat,” ungkap Kasat Narkoba menegaskan upaya pengembangan kasus.

 

Sebagai tindak lanjut, tersangka telah dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP), menerbitkan Laporan Hasil Penyelidikan (Mindik), dan akan melaksanakan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

 

“Keberhasilan operasi ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ucap AKP Henry Salamat Sirait mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

(S.A.Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Lomba Catur Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Personel Polri
Ketua MUI Simalungun Puji Kapolres AKBP Marganda dan Kasat Reskrim AKP Wisnugraha: “Gerakannya Cepat, Sendi Organisasi Polri Terasa Hidup”
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial di Gereja dan Masjid
Polres Simalungun Ungkap 69 Tersangka Kasus 3C Semester I 2026, Puluhan Kasus Kejahatan Konvensional Berhasil Diungkap Sat Reskrim
Satwa Dilindungi Bukan untuk Dikuliti, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun: Jiwa Reserse Membara
Sambut Piala Dunia 2026, Polres Simalungun Gelar Nobar Gratis Laga Pembuka Meksiko Vs Afrika Selatan
Sat Narkoba Polres Simalungun Terima Piagam Penghargaan dari Pemkab atas Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 03:47

Kapolres Langkat Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Pangkalan Brandan, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31

Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:29

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:27

Patroli Malam Minggu Polres Pematangsiantar Amankan Tujuh Sepedamotor Knalpot Brong

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:15

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut dan Pelantikan DPW BKPRMI Sumut Masa Bakti 2026–2031

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:13

Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Saat jaga malam

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:13

Bupati Simalungun Apresiasi Partisipasi KTNA Turut Ambil Bagian Dalam PENAS XVII Tahun 2026

Berita Terbaru