Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Bandar Sabu, Sita 26 Gram Lebih dalam Ops Antik Toba 2025

- Reporter

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||    Simalungun –  Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang pelaku dan mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 26 gram. Penangkapan dilakukan di belakang rumah milik tersangka utama di Huta 4, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (18/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2025. “Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Henry Sirait saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Narkoba yang merupakan lulusan Sekolah Staf Pimpinan Madya (Sespimma) Angkatan 71 tahun 2024 ini menerangkan bahwa ketiga tersangka adalah Sumantri alias Ridho Maman (40), wiraswasta asal Huta 4, Nagori Panombean Baru; Syamsul alias Agam (58), wiraswasta asal Kampung Lias; dan Leo Waldi Tanjung (25), wiraswasta asal Huta 5, Nagori Mandaro. “Ketiga pelaku ini memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba,” ungkap AKP Henry Sirait.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di halaman belakang rumah Sumantri pada Selasa (17/6/2025) malam. “Setelah menerima informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud,” jelas Kasat Narkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti terbanyak dari tersangka Sumantri alias Ridho Maman, yakni 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 25,11 gram, satu unit handphone Android merek Realme, timbangan digital, dan berbagai peralatan untuk mengemas narkoba. “Sumantri berperan sebagai bandar utama dalam jaringan ini,” terang AKP Henry Sirait.

Sementara dari tersangka Syamsul alias Agam, petugas mengamankan lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,17 gram beserta timbangan digital dan handphone Android merek Vivo. Dari Leo Waldi Tanjung, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan handphone Android merek Samsung.

“Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas,” ucap Kasat Narkoba. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Syamsul dan Leo Waldi mengaku memperoleh sabu dari Sumantri, sedangkan Sumantri mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suroto yang berdomisili di Mandaro.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap Suroto, namun tersangka diduga telah melarikan diri dan mengetahui adanya penggerebekan. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron ini,” pungkas AKP Henry Sirait.

Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena terbukti memperjualbelikan narkotika golongan I.

Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” tegasnya.

(S.A.Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Haru! Kapolsek Tanah Jawa Antarkan Sendiri Nenek Pikun yang Terlantar, Pulang ke Pelukan Keluarga di Tebing Tinggi Setelah Diselidiki Lewat Pemindai Iris Mata
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2026: 161.243 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 1447 H
Kabur 17 Bulan, “Harimau” Akhirnya Dijerat! Pelaku Pencuri Kabel Gudang Senilai Rp20 Juta Ditangkap Reskrim Polsek Perdagangan
Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan TMMD ke-127! TNI-Polri-Pemda Bersatu Bangun Desa, Warga Nikmati Sembako dan Pengobatan Gratis
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Kapolsek IPTU Sonni Silalahi Tangkap Bandar Licin ANP yang Kabur ke Ladang Sambil Buang Barang Bukti
Jelang Lebaran, Polres Simalungun dan Bupati Sidak Pasar — Stok Aman, Warga Tak Perlu Panic Buying!
Transaksi Sabu Tengah Malam Berhasil Digagalkan, Polres Simalungun Tangkap Pemuda 22 Tahun, Pemasok Terus Diburu
Nenek Tanpa Identitas Ditemukan di Simalungun, Polsek Tanah Jawa Imbau Warga Bantu Temukan Keluarga
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19

Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:53

Polsek Siantar Marihat Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim/Piatu di Mesjid Nurul Huda 

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:45

Polsek Siantar Selatan Tindaklanjuti Laporan Warga di Jalan Parsoburan

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:44

Polsek Siantar Timur Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Danau Maninjau

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:41

Polres Pematangsianțar Gagalkan Peredaran Narkoba di Gang Kopral 

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:36

Polres Pematangsiantar Pemilik Lima Paket Sabu di halaman Hotel

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:27

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemiliki Sabu dan Ekstasi di Jalan Manunggal Karya 

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:26

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terbaru