Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Kepala satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Pematangsiantar IPTU Devi Siringo-Ringo S.H.,S.Sos,MH.pimpin pemberian himbauan edukasi terhadap angkutan barang beroperasi tidak Overload dan Overdimensi di Jalan Medan Kecamatan Tapian Dolok,Kabupaten Simalungun,pada hari Sabtu 31 Mei 2025 pagi pukul : 09:30 Wib.
Pada kesempatan itu Kasat Lantas Polres Simalungun mengatakan pemberian himbauan dan edukasi tersebut sesuai atensi bapak Kapolri melalui Korlantas Polri akan melaksanakan penindakan tegas bagi angkutan barang yang Overdimensi dan overload.
Dimana Overdimensi merupakan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas acaranya “Biasa” sebagaimana Pasal 277 Undang Undang Lalul Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No.22 Tahun 2009 dan Over Loading merupakan tindak pidana pelanggaran acaranya ” Singkat ( tilang)” sebagaimana pasal 307 UU LLAJ No.23 tahun 2008.
Terkait dengan atensi tersebut Polri beserta instansi terkait akan melaksanakan tiga tahapan kegiatan yakni : Himbauan dan edukasi mulai hari ini sampai bulan Juni 2025, peringatan ( teguran) di bulan Juli 2025 dan
Penindakan di Bulan Agustus 2025 sampai seterusnya,serta kegiatan Binluh dan Dikmas Lantas.
“Kami menghimbau agar pengusaha angkutan umum memperhatikan seluruh armadanya tidak melanggar ketentuan dan undang undang yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan pemberian himbauan pemilik / pengemudi angkutan untuk melakukan normalisasi maupun tidak mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
“Armada angkutan berat bila beroperasi Overload dan Overdimensi dapat merusak jalan, merugikan pengemudi maupun orang lain,agar
Terciptanya Kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman di Wilkum Polres Simalungun.”
Pungkas IPTU Devi Siringo-Ringo SH,S.Sos,.MH.didampingi Personil Sat Lantas Polres Simalungun
(S.A Ricardo.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com