RDP Bersama Wakil Rakyat, Kepala RSUD Djasamen Saragih Akui Gagal Bina Pegawai Terkait Optimalisasi Layanan Kesehatan

- Reporter

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –       Buntut banyaknya keluhan warga terkait buruknya pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara membuat wakil rakyat setempat gerah, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar memangil Manajemen Rumah Sakit untuk menjelaskannya lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Dewan, Rabu (16/7/2025) lalu.

 

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa Kepala RSUD Djasarmen Saragih, dr Aulia Sukri Sambas MKM mengakui bahwa banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya atau masih tidak maksimalnya layanan kesehatan atau layanan medis di RSUD Djasarmen Saragih akibat ketidakmampuannya melakukan pembinaan terhadap pegawai di Lingkungan RSUD Djasarmen Saragih.

 

“Saya tidak mampu melakukan pembinaan terhadap pegawai-pegawai di lingkungan rumah sakit. Sehingga pelayanan medis, layanan kesehatan kepada pasien atau masyarakat tidak maksimal, karena pegawai itu berperilaku sekehendak dirinya sendiri,” ungkapnya dalam RDP yang dihadiri sejumlah Anggota DPRD Pematangsiantar.

 

Menanggapi persoalan dan pengakuan Kepala Rumah Sakit Daerah tersebut, Anggota DPRD Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan dari Partai Gerindra yang merupakan Anggota Komisi I juga secara tegas meminta kepada Manajemen Rumah Sakit untuk segera melakukan pembenahan dan perubahan layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih serta melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, yakni: Peraturan Walikota ( PerWal) Pematang Siantar Nomor 28 Tahun 2022:

Peraturan ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja RSUD, termasuk posisi dan tugas kepala rumah sakit.

Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 9 Tahun 2020

Tugas dan Fungsi:

Direktur memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian seluruh kegiatan di RSUD, termasuk pelayanan medis, keperawatan, dan tindakan medis.

 

“Kami minta, Kepala Rumah Sakit segara melakukan tindakan tegas terhadap pegawai yang tidak disiplin. Manajemen Rumah Sakit juga harus segera berbenah, harus ada perubahan untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat,” tegasnya.

 

Ia juga berharap, setelah adanya RDP ini, tidak adalagi ditemui keluhan-keluhan masyarakat terkait layanan kesehatan yang buruk.

(Okto)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Warga Gurilla Lawan PTPN IV Karena Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi Lahan Akibat Okupasi.
Korban Perampasan Motor Oleh Debt Collector PT.BAF Resmi Buat Pengaduan Ke Polresta Pematang Siantar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 12:37

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Bersihkan Lahan Jagung di Jalan Pattimura

Sabtu, 27 September 2025 - 12:35

Pembukaan Kejuaraan Karate Cup Tahun 2025,Kapolres Pematangsiantar junjung sportivitas

Sabtu, 27 September 2025 - 12:31

Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas kepada Masyarakat Dusun Hutabagasan

Sabtu, 27 September 2025 - 12:29

Polsek Siantar Martoba Sampaikan Bantuan kepada Masyarakat Kelurahan Setia Negara Terdampak Angin Kencang

Jumat, 26 September 2025 - 14:51

Polsek Siantar Barat,Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pedagang Kaki Lima 

Jumat, 26 September 2025 - 14:46

Polsek Siantar Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP Terjual kepada Masyarakat

Jumat, 26 September 2025 - 14:40

Polsek Siantar Marihat Sampaikan Bantuan kepada korban Angin Puting Beliung di Jalan D.I Panjaitan 

Kamis, 25 September 2025 - 09:53

Jenazah Pria Asal Pekan Baru yang Ditemukan di Rumah Kos,Polsek Siantar Utara Bantu Fasilitasi Pemakaman 

Berita Terbaru