Liputanmetrosumut.com || Dairi – Kerusakan kawasan hutan yang diduga mencapai ratusan hektare di Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, memantik sorotan tajam dari masyarakat. Kondisi hutan yang kini tampak gundul dan berubah fungsi diduga terjadi dalam waktu yang tidak singkat. Publik pun mempertanyakan sejauh mana peran dan pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIV UPTD Kabupaten Dairi dalam menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah tersebut.
Padahal, KPH merupakan garda terdepan dalam pengelolaan hutan lestari, perlindungan kawasan, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, serta pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem hutan.
Saat dikonfirmasi pada 26 Mei 2026 di Kantor UPTD Kehutanan Dairi, Kepala KPH XIV Kabupaten Dairi, Biasna Br Bancin, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh anggotanya, lokasi yang dimaksud berada di wilayah Desa Parbuluan II, Kecamatan Parbuluan, dan menurut hasil identifikasi merupakan kawasan APL (Areal Penggunaan Lain).
“APL bisa diusahakan dan terkait kepemilikan bukan kewenangan kehutanan. APL tidak menjadi tanggung jawab Dinas Kehutanan,” ujar Biasna.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kawasan yang kini telah terbuka dan dikuasai pihak tertentu itu sebelumnya ditumbuhi berbagai jenis kayu alam yang memiliki nilai ekologis tinggi. Kini, hamparan hutan yang dahulu hijau disebut-sebut telah berubah menjadi lahan terbuka dan diduga telah beralih menjadi penguasaan pribadi.
Muncul pertanyaan mendasar yang patut dijawab oleh pihak berwenang: jika benar kawasan tersebut merupakan APL, apakah hilangnya tutupan hutan alami dalam skala besar tidak memerlukan pengawasan dan penelusuran lebih lanjut? Apalagi jika terdapat dugaan penebangan terhadap pohon-pohon alam yang sebelumnya tumbuh di kawasan tersebut.
Dalam konteks perlindungan lingkungan, status suatu lahan tidak serta-merta menghapus kewajiban negara untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan dan tidak merusak ekosistem. Terlebih, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, apabila terdapat aktivitas penebangan kayu tanpa izin pada kawasan yang masih memiliki fungsi kehutanan atau melanggar ketentuan perizinan, maka dapat pula ditelusuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur berbagai bentuk tindak pidana kehutanan dan perusakan kawasan hutan.
Fakta di lapangan yang menunjukkan hilangnya tutupan hutan dalam skala besar seharusnya menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun instansi lingkungan hidup. Sebab, kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga meningkatkan risiko banjir, longsor, dan menurunnya kualitas lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap Menteri Kehutanan Republik Indonesia, aparat penegak hukum, serta instansi terkait turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan perambahan dan penguasaan lahan yang menyebabkan hutan di Kecamatan Parbuluan menjadi gundul. Jika ditemukan pelanggaran hukum, publik meminta agar para pelaku, termasuk pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kerusakan kawasan tersebut, diproses secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerusakan hutan dalam skala besar bukan sekadar persoalan administrasi atau perbedaan status lahan. Ini adalah persoalan masa depan lingkungan hidup yang menuntut transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum yang tidak boleh tumpul ke atas maupun ke bawah.
(Silalahi-Dairi)
Editor : Redaksi

















