Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara AIPTU Januar Butar butar menyelesaikan warga Perumahan Karina Grand Hill jalan Viyata Yudha Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar memprotes adanya gundukan tanah, pada hari Rabu 2 Juli 2025 siang pukul : 14.30 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH mengatakan gundukan tanah tersebut dibuat didepan rumah warga Bapak A. Manalu namun diprotes warga.
Selanjutnya habinkamtibmas Kelurahan Setia Negara AIPTU Januar Butar butar bersama Lurah Setia Negara melakukan mediasi antara warga dan bapak A. Manalu di Kantor Lurah Setia Negara.
Hasil dari mediasi tersebut disepakati bapak A. Manalu dan warga berdamai secara kekeluargaan, dimana bapak A. Manalu akan membongkar gundukan tanah didepan rumahnya tersebut dengan catatan agar warga sekitarnya berkendara dengan pelan-pelan.
Adanya kesepakatan tersebut maka masalah gundukan tanah tersebut diselsaikan dengan problem solving. dan kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com