Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Polseķ Sianțar Utara Polres Pematangsiantar melalui Ka SPKT AIPDA Polman Rumahorbo bersama personil piket dan Bhabinkamtibmas AIPDA Yunus Sembiring menyelesaikan masalah penganiayaan pada hari Rabu 23 Juli 2025 siang pukul : 13.30 wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya menyampaikan penganiayaan tersebut di Jalan Sisingamangaraja (SM. Raja) Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Selasa 22 Juli 2025 sore sekira pukul 16.30 Wib yang dilakukan pihak pertama Ama inisial YH (17) pelajar SMA warga Kecamatan Siantar Utara terhadap pihak kedua BMTS (24) warga Kecamatan Siantar Utara.
Akibat kejadian itu pihak kedua BMTS mengalami luka memar dipelipis mata kiri. Tidka terima kejadian itu esok siang harinya, pada Rabu 23 Juli 2025 pukul : 13.30 wib pihak kedua BMTS melaporkan kejadian ke Polseķ Sianțar Utara Polres Pematangsiantar.
Selanjutnya Ka SPKT AIPDA Polman Rumahorbo bersama personil piket dan Bhabinkamtibmas AIPDA Yunus Sembiring memanggi pihak pertama YH dari sekolahnya didampingi orangtuanya kemudian dilakukan mediasi dengan pihak kedua di Polsek Siantar Utara.
Hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara perdamaian kekeluargaan. Dimana antara pihak pertama sudah meminta maaf dan kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga sebagai pertimbangan terhadap pihak kedua tidak membuat laporan polisi (LP).
“Kedua belah sudah membuat surat pernyataan perdamaian diatas materai sehingga masalah perkelahian tersebut diselesaikan dengan Problem Solving,” Pungkas AKP Jahrona.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com