Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Personil piket Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar menyelesaikan masalah dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada hari Senin 28 Juli 2025 dini hari pukul : 02.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya mengatakan dugaan penganiayan tersebut terjadi pada hari Minggu 27 Juli 2025 malam sekira pukul 23.00 Wib antara pihak pertama inisial DM (20) dan RN (17) kedunya warga Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dengan pihak kedua PM (20) warga Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Motif dugaan penganiayaan tersebut berawal dari salah paham diantara kedua belah pihak. Akibat kejadian itu kepala pihak pertama DM mengalami luka berdarah dan melaporkan ke Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya pesonil piket Polsek Siantar Utara langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Dimana pihak kedua bersedia membayar biaya perobatan pihak pertama DM sehingga pihak pertama DM tidak membuat laporan polisi (LP).
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan dilengkapi materai sehingga masalah dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan Problem Solving,” Pungkas AKP Jahrona.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com