Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Respon laporan masyarakat, Personil piket Polsek Siantar Timur bersama personil piket Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran pabrik tahu di Jalan Ahmad Yani No. 222 Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Senin 28 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib dini hari.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH dalam laporannya menyampaikan sesuai keterangan saksi Ricky (38) bahwa saat ingin menutup warungnya yang terletak di belakang pabrik tahu diketahui milik korban Ng Hok Teng, saksi Ricky melihat ada kobaran api dari bagian belakang pabrik tahu tersebut.
Selanjutnya saksi Ricky datang ke pabrik tahu tersebut, kemudian menggedor pintu pabrik tahu dan memberitahukan kepada Ng Hok Teng yang juga tinggal di pabrik tahu tersebut bahwa ada kobaran api di bagian dapur pabrik tahu tersebut.
Lalu saksi Ricky bersama- sama dengan Ng Hok Teng melihat ke bagian dapur pabrik dan benar tempat untuk memasak tahu sudah terbakar api. Saksi Ricy bersama-sama dengan Ng Hok Teng dan Sudirman menyiram api dengan air menggunakan ember.
Sekira 10 menit petugas 4 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kota Pematangsiantar dan 1 unit Damkar PT. STTC datang ke TKP dan melakukan penyemprotan. Pukul 03.30 para petugas Damkar berhasil memadamkan api, kemudian personil piket Polsek Siantar Timur bersama Tim Inafis yang sudah melakukan pengamanan langsung melakukan pengecekan TKP.
“Sumber api diduga akibat adanya hubungan arus pendek listrik dari sebelah tumpukan kayu bakar. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut melainkan kerugian material ditaksir Rp10.000.0000,” pungkas IPTU Edy.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com