Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, Personil piket Polsek Siantar Timur gerak cepat melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 27 September 2025 pagi pukul : 10.20 WIB.
Awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat bahwa terjadi dugaan KDRT di jalan Pattimura Ujung. Selanjutnya Operator Call Center 110 meneruskan laporan masyarakat tersebut ke piket Polsek Siantar Timur.
Lalu personil piket Polsek Siantar Timur dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jhonson Panjaitan, SH langsung pengecekan di TKP dan menemukan adanya dugaan KDRT yang dilakukan seorang anak berinisial IH (23) terhadap ayah kandungnya CN (65).
Namun saat itu IH sudah tidak ditemukan lagi, sehingga Kanit Reskrim IPDA Jhonson Panjaitan SH mengarahkan kepada korban CN apabila ingin membuat laporan pengaduan agar datang ke Polsek Siantar Timur.
Kemudian Kanit Reskrim IPDA Jhonson Panjaitan bersama personil piket kembali ke Mako Polsek Siantar Timur.
“Selama kegiatan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Pematangsiantar tersebut berjalan lancar, situasi kamtibmas aman dan kondusif,” Kata Kapolsek Siantar Timur IPTU EdI J.J. Manalu SH. MH.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com