Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Polsek Serbalawan Polres Simalungun menunjukkan kecepatan respons dan profesionalisme dalam menangani kejadian kebakaran rumah kontrakan yang melanda Nagori Padang Mainu. Tindakan kepolisian yang sigap dan terstruktur berhasil memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden yang menyebabkan kerugian material hingga Rp 132 juta tersebut.
Kepala Polsek Serbalawan IPTU Gunawan Sembiring, S.H., saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 10 Agustus 2025, sekira pukul 23.10 WIB, menjelaskan kronologi lengkap penanganan kejadian kebakaran yang terjadi di wilayah hukumnya pada siang hari.
“Kami menerima informasi dari masyarakat pada pukul 15.15 WIB tentang terjadinya kebakaran dua unit rumah gandeng. Saya langsung memerintahkan personel piket untuk segera mendatangi tempat kejadian,” ujar IPTU Gunawan Sembiring menjelaskan respons awal yang dilakukan.
Kejadian kebakaran terjadi pada hari Minggu, 10 Agustus 2025, sekira pukul 15.00 WIB, berlokasi di Huta II Padang Mainu Nagori Padang, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Rumah yang terbakar merupakan rumah kontrakan milik Bapak Jarianto yang dihuni oleh dua kepala keluarga, yaitu Reza Febriandi (29 tahun, supir) dan Hermanto (50 tahun, tidak bekerja).
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/03/VIII/2025/SPKT/POLSEK SERBALAWAN, kami langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan menyeluruh,” ungkap IPTU Gunawan Sembiring menjelaskan dasar hukum tindakan kepolisian.
Berdasarkan keterangan saksi Suratmi (67 tahun, ibu rumah tangga) dan Putra Irwansyah (34 tahun, wiraswasta), kebakaran bermula dari kepulan asap dan api yang terlihat dari dapur rumah Hermanto. Para saksi yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak minta tolong untuk memobilisasi bantuan warga sekitar.
“Masyarakat sekitar spontan bergotong-royong memadamkan api dengan peralatan seadanya, seperti menyiram air dengan ember dan mengeluarkan barang-barang berharga dari rumah,” terang IPTU Gunawan Sembiring menjelaskan upaya penyelamatan yang dilakukan warga.
Babinsa Serda Eko yang berada di lokasi segera menghubungi pemadam kebakaran untuk bantuan profesional. Namun, sebelum unit pemadam kebakaran tiba, kedua rumah gandeng tersebut sudah hangus terbakar habis.
“Pemadam kebakaran milik PT. Bridgestone tiba di tempat kejadian pukul 16.00 WIB. Meskipun api sudah mulai padam, mereka tetap memadamkan sisa-sisa kayu dan puing-puing yang masih berasap selama sekitar 30 menit,” ucap IPTU Gunawan Sembiring menjelaskan proses pemadaman.
Tim Polsek Serbalawan yang terdiri dari Aiptu Paiduk Benny Lumbanraja, Bripka Tigor Manurung, dan Brigadir Samuel R. Purba langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian standar. Mereka mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pengecekan TKP, membuat sketsa lokasi, menyita barang bukti, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Tim kami melakukan investigasi menyeluruh sesuai prosedur standar kepolisian untuk memastikan tidak ada unsur pidana dalam kejadian ini,” ungkap IPTU Gunawan Sembiring menjelaskan thoroughness penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa barang bukti penting, yaitu dua buah roti sisa terbakar, satu buah potongan seng bekas terbakar, satu buah kompor yang diduga sebagai sumber api, dan satu buah keping kuali bekas terbakar.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan saksi, kami menyimpulkan bahwa kebakaran disebabkan oleh kelalaian, yaitu lupa mematikan kompor gas,” terang IPTU Gunawan Sembiring menjelaskan temuan investigasi.
Kerugian material dari kejadian ini cukup signifikan. Kedua unit rumah yang berukuran 12×10 meter dengan konstruksi campuran batu, papan, dan dapur tepas mengalami kerugian Rp 90 juta. Perlengkapan rumah Reza rusak senilai Rp 40 juta, sementara milik Hermanto senilai Rp 2 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 132 juta.
“Yang terpenting adalah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Kerugian material memang cukup besar, tetapi keselamatan jiwa adalah prioritas utama,” ucap IPTU Gunawan Sembiring dengan nada lega.
Konstruksi rumah yang sebagian terbuat dari bahan mudah terbakar seperti papan dan dapur tepas menjadi faktor yang mempercepat penyebaran api. Dugaan sementara menunjukkan api berasal dari kompor gas yang tidak dimatikan dengan sempurna.
“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan peralatan dapur, terutama kompor gas,” tegas IPTU Gunawan Sembiring.
Polsek Serbalawan telah menyelesaikan seluruh proses administrasi dan melaporkan hasil penyelidikan kepada atasan. Kasus ini dikategorikan sebagai non-pidana karena disebabkan oleh kelalaian, bukan kesengajaan.
Respons cepat dan penanganan profesional Polsek Serbalawan dalam kejadian ini menunjukkan komitmen tinggi dalam melayani masyarakat di wilayah hukumnya.
(S.A.Ricardo.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com