Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 1,32 Gram di Jalan SM. Raja

- Reporter

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –      Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkoitika jenis sabu di Jalan SM. Raja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu malam 21 Januari 2026 sekira pukul 23.40 WIB.

 

Satu orang ditangkap inisial RS (44) warga Jalan SM. Raja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan SM. Raja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara.

 

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada hari Rabu malam 21 Januari 2026 sekira pukul 23.40 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan berhasil mengungkap informasi masyarakat tersebut dengan menangkap tersangka RS sedang berdiri diri dipinggir jalan SM. Raja tersebut.

 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok gudang garam berisi 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,32 gram dan Handphone (HP) realme warna biru dari kantong depan sebelah kirinya.

 

Diinterogasi tersangka RS mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial R. Namun setelah dilakukan pengembangan, laki laki inisial R tersebut tidak ditemukan dan HP nya juga tidak aktif lagi sehingga tersangka RS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Tersangka RS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Cek TKP Pencurian Tabung Gas LPG
Polsek Siantar Barat Cek TKP Kebakaran lalang di Kompleks Pekuburan Cina
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi ke Komunitas Automotif Vivo
Polsek Siantar Barat Rutin Pengamanan Arus Balik di Stasiun Kereta Api
Polres Pematangsiantar Hadiri Dialog Publik dan Konfercab XII GMNI
Pasca Ops Ketupat Toba 2026, Polsek Siantar Barat Amankan Arus Balik di Stasiun Kereta Api
Respon Cepat,Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Sambangi Warga Binaannya 
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek TKP Kebakaran Rumah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:13

Suasana Semangat dan Prestasi di Jawara Fighting Championship: Bupati Simalungun Sebut Kegiatan Sangat Positif dan Perlu Didukung

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:24

Libur Lebaran Wisatawan Membludak, Kios UMKM Waterfront City Pangururan Justru Tutup — Diduga Sempat Jadi Tempat Istirahat ODGJ

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:59

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Cek TKP Pencurian Tabung Gas LPG

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56

Polsek Siantar Barat Cek TKP Kebakaran lalang di Kompleks Pekuburan Cina

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:54

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi ke Komunitas Automotif Vivo

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:37

Polres Pematangsiantar Hadiri Dialog Publik dan Konfercab XII GMNI

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:36

Pasca Ops Ketupat Toba 2026, Polsek Siantar Barat Amankan Arus Balik di Stasiun Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:31

Respon Cepat,Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Sambangi Warga Binaannya 

Berita Terbaru