Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba Diwilkumnya, Pelaku Dan 81 Butir Pil Extacy Diamankan 

- Reporter

Jumat, 5 September 2025 - 09:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka dan barang bukti.

Foto : Tersangka dan barang bukti.

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –       Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba dengan menangkap dua orang diduga pengedar narkotika jenis extacy di Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tepatnya di Kos kosan Base Camp, pada Jumat 29 Agustus 2025 malam sekira pukul 23.30 WIB.

 

Kedua Terduga Pelaku itu berinisial NA alias N (23) warga Jl. Bola Kaki Gg. Prona Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan AF alias O (19) warga Jl. Flores Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irawanta Sembiring SH menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis pil extacy di Kos kosan Base Camp jalan Murai.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 29 Agustus 2025 malam sekira pukul 23.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebk salah satu kamar di Kos kosan Base Camp tersebut dan menangkap kedua tersangka sedang duduk.

 

Selanjutnya didampingi ibu RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan lalu menemukan barang bukti di bawah tempat tidur ada 1 plastik klip berisi 5 butir pil extacy, di dalam laci lemari kain ada dompet warna hijau didalamnya 2 plastik klip yang masing masing berisi 5 butir pil extacy dan 2 bungkus plastik klip kosong serta di atas rak rak ada 2 unit handPhone (HP) merk Oppo dan Vivo.

 

Kemudian di lantai kamar belakang ditemukan 1 buah plastik warna orange didalamnya 1 buah kotak hijau berisi 65 butir pil extacy dan di lantai kamar itu juga ada 1 plastik klip berisi 1 butir pilextacy serta di kantung celana kiri depan tersangka AF alias O ada uang hasil penjual pil extacy sebanyak Rp.2.450.000.

 

Diinterogasi kedua tersangka mengaku barang bukti total keseluruhan ekstasi  81 butir tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki laki yang tidak diketahui namanya di Kota Medan melalui Nomor HP.

 

Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Poslek Siantar Timur Monitoring Pemberian Bantuan kepada korban Kebakaran 
Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Panen Jagung Warga Binaan
Polsek Siantar Selatan Monitoring Pembersihan Reruntuhan Gapura di Jalan Bahagia
Kebakaran di Jalan Purba,Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek TKP 
Polres Pematangsiantar Gelar Pemberangkatan Personil BKO Dit Samapta Polda Sumut
Kapolsek Sianțar Utara Hadiri Forkopimda Menyapa di Kantor Kecamatan Sianțar Utara   
Polres Pematangsiantar Amankan Pelaku Curat
Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan BLP Antisipasi 3C dan Balap Liar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:00

Bupati Simalungun Sampaikan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Sumut, Perkuat Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:58

Bhabinkamtibmas Poslek Siantar Timur Monitoring Pemberian Bantuan kepada korban Kebakaran 

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:56

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Panen Jagung Warga Binaan

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:53

Polsek Siantar Selatan Monitoring Pembersihan Reruntuhan Gapura di Jalan Bahagia

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:48

Kebakaran di Jalan Purba,Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek TKP 

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:50

Dugaan Aktivitas Ilegal Marak di Dumai, Tipidter Polres Dumai Dinilai Belum Beri Respons atas Konfirmasi Media

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:20

Membumi dalam Kesederhanaan, Halal Bi Halal Kejari Simalungun Picu Semangat Baru Layani Warga

Senin, 30 Maret 2026 - 12:37

Bupati Simalungun Hadiri Grand Opening Bank BNI Cabang Tanah Jawa: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru