Polres Pematangsiantar Amankan RK Diduga Pengedar Sabu di Eks Terminal Sukadame Parluasan

- Reporter

Kamis, 25 September 2025 - 09:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –       Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Eks Terminal Sukadame Parluasan, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Uara Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 20 September 2025 malam sekira pukul 23.40 WIB.

 

Satu orang ditangkap berinisial RK (33) warga Jln. Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya adanya informasi berita viral di media sosial (Medsos) dan info masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di dalam Eks Terminal Sukadame Parluasan Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kemudian Tim Langsung melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 20 September 2025 malam sekira pukul 23.40 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap terduga RK berada diatas sepeda motor scoopy warna hijau tanpa plat di dalam Terminal Sukadame Parluasan sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

 

Kemudian terduga RK diminta mengeluarkan isi kantungnya dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.34 gram dari kantong depan sebelah kanan.

 

Diinterogasi terduga RK mengaku sabu itu miliknya diperolehnya dari seorang laki laki berinisial J. Namun saat dilakukan pencarian, laki laki berinisial J tersebut belum ditemukan sehingga terduga RK beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Terduga RK sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polsek Siantar Barat,Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pedagang Kaki Lima 
Polsek Siantar Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP Terjual kepada Masyarakat
Polsek Siantar Marihat Sampaikan Bantuan kepada korban Angin Puting Beliung di Jalan D.I Panjaitan 
Jenazah Pria Asal Pekan Baru yang Ditemukan di Rumah Kos,Polsek Siantar Utara Bantu Fasilitasi Pemakaman 
Pasca Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang,Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Tanggap Ancaman Narkoba 2025,Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Hadiri Acara Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota
Polsek Siantar Martoba Patroli Sambang Kamtibmas di Gang Bajigur
22,94 Gram Sabu Diamankan, Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 14:51

Polsek Siantar Barat,Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pedagang Kaki Lima 

Jumat, 26 September 2025 - 14:46

Polsek Siantar Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP Terjual kepada Masyarakat

Kamis, 25 September 2025 - 09:53

Jenazah Pria Asal Pekan Baru yang Ditemukan di Rumah Kos,Polsek Siantar Utara Bantu Fasilitasi Pemakaman 

Kamis, 25 September 2025 - 09:52

Pasca Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang,Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Kamis, 25 September 2025 - 09:50

Tanggap Ancaman Narkoba 2025,Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Hadiri Acara Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota

Kamis, 25 September 2025 - 09:48

Polsek Siantar Martoba Patroli Sambang Kamtibmas di Gang Bajigur

Kamis, 25 September 2025 - 09:46

Polres Pematangsiantar Amankan RK Diduga Pengedar Sabu di Eks Terminal Sukadame Parluasan

Kamis, 25 September 2025 - 09:44

22,94 Gram Sabu Diamankan, Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba 

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Barat,Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pedagang Kaki Lima 

Jumat, 26 Sep 2025 - 14:51