Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Simalungun terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pelatihan Ketahanan Pangan yang Sehat dan Aman serta Pengelolaan dan Pembangunan BUMDesa/BUMNag Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Simalungun.
Pada Kamis (02/04/2026), tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara bertahap sejak Senin (30/03/2026) hingga Kamis (02/04/2026) guna memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Adapun para saksi yang diperiksa dalam rangkaian pemeriksaan terbaru tersebut berasal dari berbagai unsur pemerintahan desa dan pengelola Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag), antara lain:
4 orang Pangulu (Kepala Desa)
8 orang Sekretaris Desa
6 orang Direktur BUMNag
1 orang Sekretaris BUMNag
6 orang Kaur Keuangan Desa
1 orang Pengawas BUMNag
Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026.
Pemeriksaan 91 Saksi Selama Satu Bulan
Sejak dimulainya tahap penyidikan, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dari berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Para saksi yang telah dimintai keterangan meliputi:
Para Pangulu (Kepala Desa) di wilayah Kabupaten Simalungun
Sekretaris Desa
Kaur Keuangan Desa
Direktur BUMNag
Sekretaris BUMNag
Pengawas dan Bendahara BUMNag
Peserta pelatihan ketahanan pangan serta pengelolaan dan pembangunan BUMDesa
Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan secara marathon selama kurang lebih satu bulan, terhitung sejak Senin (02/03/2026) hingga Kamis (02/04/2026).
Dalami Alur Penggunaan Anggaran
Penyidik saat ini masih terus menelusuri alur penggunaan anggaran, mekanisme pelaksanaan kegiatan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan program pelatihan dan pengembangan BUMDesa tersebut.
Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tim penyidik juga masih mengumpulkan berbagai dokumen pendukung serta melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan program tersebut.
Komitmen Ungkap Fakta Hukum
Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk mengungkap perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik menyatakan akan terus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam kegiatan tersebut guna melengkapi alat bukti dan mendalami modus operandi yang diduga terjadi.
Selain itu, setiap perkembangan yang muncul dalam proses pemeriksaan akan terus dianalisis untuk menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut.
Kejaksaan juga memastikan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebelum nantinya menentukan langkah hukum lanjutan berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















