Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Dolok Batu Naggar – Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Kecamatan Dolok Batu Nanggar bersama Kejaksaan Negeri Simalungun menggelar Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa dan Program Jaga Desa Tahun Anggaran 2026 di Balai Harungguan Roindahaim Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempererat sinergi antara Kejaksaan Negeri Simalungun, Pemerintah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, serta Pemerintah Nagori guna mewujudkan tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, S.E., M.Si., menyambut langsung kehadiran jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun yang terdiri dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen, Yudhi Saputra, S.H. Turut hadir seluruh Pangulu se-Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dalam sambutannya, Camat Siti Aminah Siregar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Simalungun atas komitmennya dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah nagori.
“Melalui program ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antara Pemerintah Nagori dan Kejaksaan Negeri Simalungun, sehingga pengelolaan Dana Desa dapat berjalan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Camat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudhi Saputra, S.H., memaparkan Program Jaga Desa sebagai instrumen pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya, hingga saat ini masih ditemukan berbagai laporan dan permasalahan terkait Dana Desa yang umumnya disebabkan oleh kesalahan administratif maupun ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan regulasi yang berlaku.
“Program Jaga Desa hadir untuk membantu pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan anggaran secara lebih transparan dan akuntabel melalui sistem pemantauan yang terintegrasi dengan portal resmi pemerintah,” jelas Yudhi.

Dengan adanya sistem tersebut, penggunaan Dana Desa dapat dipantau dan dievaluasi secara lebih efektif sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan Entry Meeting merupakan tahapan awal sebelum dilaksanakannya pendampingan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara kepada masing-masing nagori dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Ia mendorong para Pangulu untuk aktif berkonsultasi dan berkoordinasi terkait berbagai kendala maupun keraguan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan Dana Desa.
“Koordinasi yang baik menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kesalahan yang disebabkan oleh ketidaktahuan. Tim Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum guna mendukung terwujudnya tata kelola Dana Desa yang baik,” tegas Alvonso.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga mendorong agar pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) difokuskan pada sektor-sektor usaha yang memiliki potensi unggulan di masing-masing wilayah sehingga dapat berkembang secara optimal, berkelanjutan, dan memiliki daya saing.
Dalam sesi diskusi, para Pangulu menyampaikan berbagai masukan serta tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu isu yang mengemuka adalah pengelolaan usaha BUMDes di sektor peternakan lele yang mengalami kerugian akibat perubahan kondisi pasar dan meningkatnya biaya operasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama antara pemerintah nagori dan Kejaksaan Negeri Simalungun dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Red/Team)
Editor : Redaksi

















