Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Polres Pematangsiantar melaksanakan reka ulang atau rekontruksi kasus pembunuhan di Cafe Lotta Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Kamis 2 April 2026 siang pukul : 11.00 Wib
Rekontruksi itu dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.k. S.I.K. M.H serta Personil Sat Reskrim.
Dalam rekontruksi tersangka VS dan RGN dihadirkan langsung menjelaskan 10 adegan yang menggambar kejadian mulai dari awal hingga terjadinya tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun korban dalam kasus ini inisial AP.
Selain kedua tersangka turut juga dihadiri 11 orang saksi yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan kegiatan rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan.
Rekonstruksi juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum sebagai bahan dalam proses hukum selanjutnya.
Kedua tersangka sampai saat ini sudah ditahan di Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 458 KUHPidana junto Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHPidana.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















