Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Haranggaol – Penolakan terhadap rencana penambahan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun, semakin menguat. Dalam kegiatan Study Meeting DPC GAMKI Simalungun, tokoh masyarakat Haranggaol sekaligus pelaku usaha pariwisata, Darlan Purba, menyuarakan kritik keras terhadap keberadaan perusahaan besar yang dinilai berpotensi memperparah kepadatan KJA di perairan Danau Toba.
Menurut Darlan Purba, Danau Toba bukan lagi ruang yang mampu menampung penambahan keramba baru. Ia menilai kebijakan penambahan KJA berpotensi bertentangan dengan semangat SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, serta rekomendasi pemerintah terkait pembatasan daya dukung Danau Toba.
“Kalau perusahaan besar kembali masuk dan menambah KJA, maka bagaimana komitmen penataan yang selama ini disampaikan pemerintah? Jangan sampai aturan hanya menjadi pajangan, sementara pelaksanaannya di lapangan diabaikan,” tegas Darlan.
Ia menilai kondisi Haranggaol saat ini sudah memerlukan langkah tegas dari pemerintah. Selain persoalan lingkungan, kepadatan KJA disebut telah mengganggu aktivitas pelayaran masyarakat.
Darlan mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa meninggalnya seorang warga yang, menurut penyampaiannya, kapal yang ditumpangi diduga sempat terhambat akibat keberadaan KJA saat hendak menuju pelayanan kesehatan. Ia meminta agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
“Kami tidak ingin ada lagi korban. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Danau Toba bukan hanya tempat budidaya ikan, tetapi juga jalur transportasi dan sumber kehidupan masyarakat,” katanya.
DPC GAMKI Simalungun menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Satgas KSPN Danau Toba, Pemerintah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi di Haranggaol.
Mereka meminta seluruh proses perizinan maupun kebijakan terkait KJA dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan ada pihak yang dilindungi. Semua harus tunduk pada aturan. Jika memang ada kebijakan yang bertentangan dengan komitmen penyelamatan Danau Toba, maka harus dievaluasi secara terbuka,” ujar Darlan.
Ia juga mengingatkan bahwa Ephorus GKPS sebelumnya telah menyampaikan pentingnya menjaga kelestarian Danau Toba sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Darlan Purba, yang menyebut dirinya mewakili Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol (AMPHI) bersama unsur Ketua PAC PDIP Haranggaol, Ketua PAC Pemuda Pancasila Haranggaol, Ketua DPC GAMKI Simalungun, Pembina HIMAPSI, serta para simpatisan, mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk menegakkan kesepakatan tahun 2023 antara petani KJA Haranggaol dan pemerintah daerah mengenai penataan serta pengurangan jumlah keramba.
Menurutnya, kesepakatan tersebut harus diwujudkan sebagai jalan tengah yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Kami tidak menolak kesejahteraan masyarakat. Yang kami perjuangkan adalah solusi yang adil, sehingga petani ikan tetap sejahtera, pariwisata berkembang, sektor pertanian meningkat, dan kelestarian Danau Toba tetap terjaga. Kesepakatan tahun 2023 jangan hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan,” tegasnya.
Aliansi berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun segera mengambil langkah konkret untuk menjalankan komitmen penataan KJA sesuai arah kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, sehingga penyelamatan ekosistem Danau Toba tidak berhenti sebatas slogan, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata.
(Red-01)

















