Dukung Program Presiden Prabowo, Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Sindikat Sabu 38 Gram

- Reporter

Selasa, 9 September 2025 - 10:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Simalungun – Dalam upaya mendukung program pemberantasan narkoba yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali membuktikan komitmen tinggi dengan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba. Operasi yang dilakukan pada Jumat dini hari (5/9/2025) ini berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu seberat 38,02 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari dukungan penuh terhadap kebijakan nasional pemberantasan narkoba.

“Keberhasilan operasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberantas habis peredaran narkoba di Indonesia. Polri khususnya Sat Narkoba Polres Simalungun berkomitmen penuh mendukung program tersebut,” ungkap AKP Henry dengan tegas.

Operasi dimulai ketika personel Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Kami langsung menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan,” ujar AKP Henry menjelaskan awal mula operasi.

Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan surveillance. Penangkapan pertama berhasil dilakukan terhadap Sopiandi alias Kipli (33), seorang buruh asal Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, yang saat itu sedang berada di Warung Jaya Bar, Bukit Maraja, Nagori Pematang Syahkuda.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang duduk santai di dalam Warung Jaya Bar Bukit Maraja. Setelah dilakukan penggeledahan badan, kami menemukan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,44 gram beserta berbagai barang bukti lainnya,” ucap Kasat Narkoba.

Dari tersangka pertama, petugas berhasil mengamankan satu paket plastik klip berisikan sabu seberat 1,44 gram, satu timbangan elektronik, lima buah plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, dua sendok plastik, satu korek api merah, dan satu unit handphone OPPO berwarna hitam.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dalang utama setelah Sopiandi memberikan pengakuan. “Menurut pelaku Sopiandi, sabu tersebut dibelinya dari temannya yang bernama Suhendri Sinaga alias Landong. Informasi ini menjadi kunci untuk membongkar jaringan lebih besar,” ungkap AKP Henry.

Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Suhendri Sinaga alias Landong (43), seorang petani asal Syahkuda Bayu. Penangkapan dilakukan di belakang rumah tersangka di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.

“Dari pelaku Suhendri Sinaga alias Landong, kami berhasil mengamankan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni sabu dengan berat brutto 36,58 gram yang disimpannya di teras rumah,” jelas AKP Henry.

Barang bukti yang diamankan dari Suhendri meliputi satu plastik klip besar berisikan sabu seberat 36,58 gram, uang tunai Rp200.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone realme berwarna hitam, dan satu dompet hitam.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Suhendri mengungkap mata rantai yang lebih tinggi. “Menurut pengakuan pelaku Suhendri Sinaga alias Landong, narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang,” ujar AKP Henry.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi dan akan melanjutkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di level yang lebih tinggi. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung program Presiden Prabowo untuk Indonesia bebas narkoba,” tegas AKP Henry.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergitas yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 38,02 gram, jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak ratusan generasi muda jika beredar di masyarakat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(S.A.Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Lomba Catur Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Personel Polri
Ketua MUI Simalungun Puji Kapolres AKBP Marganda dan Kasat Reskrim AKP Wisnugraha: “Gerakannya Cepat, Sendi Organisasi Polri Terasa Hidup”
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial di Gereja dan Masjid
Polres Simalungun Ungkap 69 Tersangka Kasus 3C Semester I 2026, Puluhan Kasus Kejahatan Konvensional Berhasil Diungkap Sat Reskrim
Satwa Dilindungi Bukan untuk Dikuliti, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun: Jiwa Reserse Membara
Sambut Piala Dunia 2026, Polres Simalungun Gelar Nobar Gratis Laga Pembuka Meksiko Vs Afrika Selatan
Sat Narkoba Polres Simalungun Terima Piagam Penghargaan dari Pemkab atas Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31

Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:29

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:27

Patroli Malam Minggu Polres Pematangsiantar Amankan Tujuh Sepedamotor Knalpot Brong

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:25

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Amankan Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Simpang Karangsari

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:13

Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Saat jaga malam

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:13

Bupati Simalungun Apresiasi Partisipasi KTNA Turut Ambil Bagian Dalam PENAS XVII Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:54

PENAS XVII di Gorontalo, Bupati Simalungun: Momen Strategis Bagi Petani dan Nelayan Memperluas Wawasan

Berita Terbaru