Liputanmetrosumut.com || Asahan, 17 Maret 2026 – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Simpang Butong, Air Joman, Kabupaten Asahan dengan nomor seri 14.212.291, menjadi sorotan setelah diduga melayani praktik ilegal penyulingan BBM.
Temuan ini berdasarkan hasil pemantauan tim gabungan dari sejumlah media yang melakukan observasi selama dua hari, menyusul laporan masyarakat. Dari hasil pemantauan tersebut, SPBU diduga secara rutin melayani pengisian BBM bersubsidi jenis bio solar dan pertalite kepada pihak-pihak yang dicurigai sebagai pelaku penyulingan ilegal.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari. Mereka menduga adanya praktik “upeti” atau setoran tertentu yang membuat aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.
“Setiap hari ada pengisian dalam jumlah tidak wajar, diduga untuk penyulingan. Kami khawatir karena ini merugikan masyarakat,” ujar salah satu sumber.
Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa pihak SPBU merasa kebal hukum. Hal ini diperkuat dengan pernyataan seorang oknum yang disebut-sebut berinisial (J), yang mengklaim adanya perlindungan tertentu terhadap aktivitas tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi terkait kebenaran pernyataan tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta aturan pengawasan dari BPH Migas.
Pihak manajemen SPBU hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Masyarakat pun mendesak BPH Migas dan Pertamina untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas, apabila ditemukan pelanggaran.
Pengawasan ketat dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
(Mariana.Sinurat)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















