Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Tower Telekomunikasi TBG di Purba Tongah Disorot: Pekerja Tanpa APD dan Izin PBG Disebut Masih Berproses

- Reporter

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewah : tampak pekerja melakuka aktifitas di ketinggian tampa APD.

Foto istimewah : tampak pekerja melakuka aktifitas di ketinggian tampa APD.

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Purba Tongah –      Pembangunan tower telekomunikasi milik Tower Bersama Group (TBG) di wilayah Nagori Purba Tongah,Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun menuai sorotan tajam dari publik dan awak media. Proyek yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan tersebut diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja serta belum mengantongi dokumen perizinan bangunan secara lengkap.

 

Pantauan di lokasi Jumat 29/05/2026 dan Sabtu 30/05/2026 menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas di ketinggian dengan menaikkan material besi tower tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja.

 

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku belum mendapatkan perlengkapan keselamatan dari pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

 

“Kami belum dikasih helm, Pak,” ujar seorang pekerja kepada awak media.

 

Tidak hanya itu, para pekerja juga mengaku tidak mengetahui secara pasti perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Mereka hanya menyebut berasal dari Kabupaten Deli Serdang dan mengetahui bahwa pengawas lapangan disebut bermarga Sipayung.

 

Sebelumnya, awak media menghubungi Pangulu (Kepala Desa) Purba Tongah, Mengatur Saragih, melalui sambungan telepon WhatsApp untuk mengonfirmasi status pembangunan tower tersebut.

“Kalau izin dari desa sudah ada, lae, dan masyarakat pun tidak ada keberatan,” ujar Pangulu.

 

Pangulu juga menjelaskan bahwa pihak yang melakukan pengawasan di lapangan adalah salah satu perangkat desa bernama L. Sipayung.

 

Tidak lama kemudian, L. Sipayung datang ke lokasi pembangunan. Saat ditanya terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama pembangunan tower, ia mengakui bahwa proses perizinan masih berjalan.

 

“Kalau izinnya sedang berjalan, lae,” ucap L. Sipayung.

 

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembangunan fisik bangunan pada prinsipnya harus didahului dengan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

 

PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dilaksanakan.

 

PBG menggantikan IMB sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP 16 Tahun 2021.

Foto istimewah : belum berdirinya plang PBG (Persetujuan Banguna Gedung)

Apabila benar pembangunan telah berjalan sebelum terbitnya PBG, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perizinan bangunan yang diatur pemerintah.

 

Selain persoalan perizinan, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan utama. Aktivitas pekerjaan konstruksi tower yang memiliki risiko tinggi seharusnya menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat, termasuk kewajiban penggunaan helm keselamatan, safety harness, sepatu keselamatan, sarung tangan, dan perlengkapan pelindung lainnya.

 

Pengabaian terhadap standar K3 bukan hanya membahayakan nyawa pekerja, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

 

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

 

Pasal 3:

 

Pengusaha wajib menjamin keselamatan tenaga kerja.

 

Menyediakan alat pelindung diri yang memadai.

 

Pasal 14:

 

Pengurus wajib menyediakan APD secara cuma-cuma kepada pekerja.

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagian ketentuannya telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja)

 

Pasal 86:

 

Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

 

PP Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

 

Perusahaan wajib menerapkan sistem K3 untuk mencegah kecelakaan kerja.

 

Publik berharap instansi terkait, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tenaga Kerja, hingga pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pembangunan tower tersebut.

 

Publik juga meminta agar pemerintah Kabupaten Simalungun tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, mengingat keselamatan pekerja dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal yang tidak dapat ditawar dalam setiap proyek pembangunan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pemilik tower maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan serta dugaan tidak diterapkannya standar K3 di lokasi proyek.

 

(Red-01)

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Ungkap dan Amankan Warga Gang Pulut Putih Milik Ganja 
Polres Pematangsianțar Amankan Pemilik Ganja 21,66 Gram di Jalan Sitalasari
Polseķ Sianțar Selatan Tindaklanjuti Laporan Warganya
Kapolres Pematangsiantar Bakti Sosial di Panti Asuhan
Kapolseķ Siantar Selatan Kunjungan Kasih dan Berikan Bansos kepada Warga Penyandang Disabilitas
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan 
Gunakan Teknik Undecover, Satresnarkoba Amankan 2 Orang Pria Bersama Barang Buktinya
Setelah Bertahun-tahun Dikeluhkan Masyarakat, Jalan Sambirejo Masuk Prioritas: Bupati Langkat Siapkan Anggaran Rp31 Miliar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:14

Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Tower Telekomunikasi TBG di Purba Tongah Disorot: Pekerja Tanpa APD dan Izin PBG Disebut Masih Berproses

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:24

Polres Pematangsiantar Ungkap dan Amankan Warga Gang Pulut Putih Milik Ganja 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:21

Polres Pematangsianțar Amankan Pemilik Ganja 21,66 Gram di Jalan Sitalasari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:19

Polseķ Sianțar Selatan Tindaklanjuti Laporan Warganya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:17

Kapolres Pematangsiantar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:14

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:52

Gunakan Teknik Undecover, Satresnarkoba Amankan 2 Orang Pria Bersama Barang Buktinya

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:56

Setelah Bertahun-tahun Dikeluhkan Masyarakat, Jalan Sambirejo Masuk Prioritas: Bupati Langkat Siapkan Anggaran Rp31 Miliar

Berita Terbaru