Polres Pematangsianțar Amankan Residivis Miliki Sabu 1,87 Gram di Jalan Raya 

- Reporter

Senin, 20 Juli 2026 - 07:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –     Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 1,87 gram di Jalan Raya Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Rabu 14 Juli 2026 malam sekira pukul 22.50 WIB.

 

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan residivis narkotika tersebut inisial MN (45) warga Jl. Raya Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

 

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Raya Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu 14 Juli 2026 malam sekira pukul 22.50 WIB personil sat narkoba berhasil mengungkapnya dengan menangkap MN sedang dipinggir jalan.

 

Kemudian dari MN ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) merek Samsung warna hitam dari kantong celana bagian depan sebelah kirinya dan 1 buah kotak Rokok Surya di dalam nya berisikan 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,87 gram diatas aspal yang sebelum dijatuhkan tangan sebelah kirinya serta uang tunai Rp.300.000.

 

Diinterogasi MN mengaku sabu itu miliknya yang didapatkannya dari seorang laki-laki inisial H yang beralamatkan di Kota Medan. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial H tersebut sudah tidak dapat dihubungi.

 

Selanjutnya MN beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“MN ini merupakan Residivis Narkotika dan sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Diduga Markas Sabu Beroperasi di Asrama Eks 121 Kebun Lada Binjai, Warga Minta APH Bertindak: “Jangan Sampai Kebal Hukum”
Penuh Keakraban, Kapolres Langkat Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD
Kapolres Pemtangsiantar Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat
Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli BLP 
Pastikan Pengisian BBM di SPBU Aman Sat Samapta Polres Pematangsiantar laksanakan pengamanan
Miliki Sabu 1,53 Gram , Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus di Jalan Lapangan Tembak 
Diduga Marak Peredaran Narkoba di Asrama Eks 121 Kebun Lada Binjai, Warga Minta Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Turun Tangan
Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:38

Diduga Markas Sabu Beroperasi di Asrama Eks 121 Kebun Lada Binjai, Warga Minta APH Bertindak: “Jangan Sampai Kebal Hukum”

Senin, 20 Juli 2026 - 12:07

Penuh Keakraban, Kapolres Langkat Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00

Kapolres Pemtangsiantar Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 07:58

Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli BLP 

Senin, 20 Juli 2026 - 07:56

Pastikan Pengisian BBM di SPBU Aman Sat Samapta Polres Pematangsiantar laksanakan pengamanan

Senin, 20 Juli 2026 - 07:52

Miliki Sabu 1,53 Gram , Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus di Jalan Lapangan Tembak 

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34

Diduga Marak Peredaran Narkoba di Asrama Eks 121 Kebun Lada Binjai, Warga Minta Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Turun Tangan

Senin, 20 Juli 2026 - 02:51

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

Berita Terbaru