Diduga Edarkan Ganja,Polres Pematangsiantar Amankan MIS

- Reporter

Senin, 8 September 2025 - 13:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –       Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan, pada Kamis 4 September 2025 malam sekira pukul 22.00 WIB.

 

Pelaku itu berinisial MIS (54) warga Jln. Silaturahim, Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya diperoleh infomasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Jln. Pdt Justin Sihombing Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 4 September 2025 malam sekira pukul 22.00 WIB Kanit Idik 1 IPDA Warman Sillagan SH bersama tim menangkap tersangka MIS sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berdiri disamping sepeda motornya jenis Honda Supra warna hitam B 3913 EST dipakir dipinggir jalan Pdt. Justin Sihombing tersebut.

 

Kemudian ditemukan abrang bukti dikantong celana depan sebelah kanannya ada 1 buah handphone (HP) oppo warna biru dan uang Rp. 1.550.000, lalu  kemudian dari gantungan sepeda motornya ada 1 buah karung goni berisi 2 bungkus ganja dilapis plastik warna merah berat bruto 170 gram serta Uang Rp. 1.550.000.

 

Diinterogasi tersangka MIS mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial T. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial T tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka MIS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Tersangka MIS sudah ditahan guan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Poslek Siantar Timur Monitoring Pemberian Bantuan kepada korban Kebakaran 
Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Panen Jagung Warga Binaan
Polsek Siantar Selatan Monitoring Pembersihan Reruntuhan Gapura di Jalan Bahagia
Kebakaran di Jalan Purba,Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek TKP 
Polres Pematangsiantar Gelar Pemberangkatan Personil BKO Dit Samapta Polda Sumut
Kapolsek Sianțar Utara Hadiri Forkopimda Menyapa di Kantor Kecamatan Sianțar Utara   
Polres Pematangsiantar Amankan Pelaku Curat
Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan BLP Antisipasi 3C dan Balap Liar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:00

Bupati Simalungun Sampaikan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Sumut, Perkuat Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:58

Bhabinkamtibmas Poslek Siantar Timur Monitoring Pemberian Bantuan kepada korban Kebakaran 

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:56

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Panen Jagung Warga Binaan

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:53

Polsek Siantar Selatan Monitoring Pembersihan Reruntuhan Gapura di Jalan Bahagia

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:48

Kebakaran di Jalan Purba,Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek TKP 

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:50

Dugaan Aktivitas Ilegal Marak di Dumai, Tipidter Polres Dumai Dinilai Belum Beri Respons atas Konfirmasi Media

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:20

Membumi dalam Kesederhanaan, Halal Bi Halal Kejari Simalungun Picu Semangat Baru Layani Warga

Senin, 30 Maret 2026 - 12:37

Bupati Simalungun Hadiri Grand Opening Bank BNI Cabang Tanah Jawa: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru