Diduga Cemari Lingkungan, Gudang Pengolahan Ikan Milik Pangulu Panombean Pane Disorot: Wartawati Nyaris Terjungkal Diduga Didorong Pekerja

- Reporter

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewah

Foto istimewah

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun –   Gudang pengolahan ikan yang diduga milik Pangulu Nagori Panombean Pane, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, Iyan Hendra Manihuruk, SE, menjadi sorotan publik. Selain adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan ikan, insiden yang menimpa seorang wartawati saat menjalankan tugas jurnalistik turut memantik perhatian masyarakat.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, gudang pengolahan ikan yang disebut-sebut bekerja sama dengan PT Jaffa tersebut diduga membuang limbah langsung ke parit umum. Jika benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengancam ekosistem sekitar.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, empat orang awak media mendatangi lokasi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB untuk melakukan konfirmasi dan pengumpulan informasi.

 

Namun setibanya di lokasi, salah seorang pekerja bermarga Sinaga diduga menghardik awak media dan melarang masuk ke area pengolahan. Situasi memanas ketika pekerja tersebut diduga mendorong seorang wartawati berinisial “T” hingga nyaris terjatuh ke bibir parit.

Dugaan dorongan terhadap wartawati dapat dikaji menggunakan: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ancaman pidana:
Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sesuai ketentuan terbaru.

 

Peristiwa itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap kebebasan pers dan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin undang-undang.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 18 ayat (1):

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

 

Ironisnya, saat insiden berlangsung, Pangulu Panombean Pane disebut melintas menggunakan mobil Pajero putih di sekitar lokasi. Namun, menurut keterangan pihak media, tidak terlihat adanya upaya untuk meredam situasi atau memberikan penjelasan kepada awak media.

 

Pihak media mengaku telah mendokumentasikan kejadian tersebut melalui rekaman video dan dokumentasi lapangan.

 

Insiden ini memunculkan pertanyaan publik: ada apa sebenarnya di balik aktivitas gudang pengolahan ikan tersebut hingga akses informasi kepada media diduga dihalangi? Terlebih, cekcok antara pekerja dan wartawan disebut terjadi hingga ke badan jalan umum yang bukan merupakan area fasilitas perusahaan.

 

Pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dinilai sebagai ancaman terhadap demokrasi. Pers memiliki fungsi sosial untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi seharusnya menjadi prinsip utama, terlebih jika kegiatan usaha telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan standar lingkungan.

 

Masyarakat mendesak Polres Simalungun agar turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan maupun dugaan tindakan menghalangi kerja pers.

 

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun juga diminta melakukan inspeksi dan pengujian terhadap dugaan pembuangan limbah ke saluran umum guna memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan.

 

Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, warga meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku demi melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan serta membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

 

Hingga berita ini diturunkan, Pangulu Nagori Panombean Pane, Iyan Hendra Manihuruk, SE, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan maupun insiden yang melibatkan salah seorang pekerja di lokasi pengolahan ikan tersebut.

 

(Team)

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Polsek Siantar Selatan Dampingi Penjualan Hasil Panen Jagung Petani Binaan ke Bulog
Respon Laporan CC 110, Polsek Siantar Martoba Cek TKP Keributan Didepan Penginapan Jalan Medan
Dugaan Pencurian Alpokat Berujung Di Polsek Siantar Selatan Dengan Problem Solving
Respon Laporan CC 110 Polsek Siantar Marihat Cek TKP Keributan
Polres Pematangsiantar Gelar Bhakti Religis Gerakan Indonesia Asri Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke 80,Polsek Siantar Selatan Berbagi
Polsek Siantar Marihat Selesaikan Keributan Dengan Problem Solving
Antisipasi Guantibmas Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Diduga Cemari Lingkungan, Gudang Pengolahan Ikan Milik Pangulu Panombean Pane Disorot: Wartawati Nyaris Terjungkal Diduga Didorong Pekerja

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:45

Polsek Siantar Selatan Dampingi Penjualan Hasil Panen Jagung Petani Binaan ke Bulog

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:41

Respon Laporan CC 110, Polsek Siantar Martoba Cek TKP Keributan Didepan Penginapan Jalan Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:39

Dugaan Pencurian Alpokat Berujung Di Polsek Siantar Selatan Dengan Problem Solving

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:36

Respon Laporan CC 110 Polsek Siantar Marihat Cek TKP Keributan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:25

Sambut Hari Bhayangkara ke 80,Polsek Siantar Selatan Berbagi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:23

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Keributan Dengan Problem Solving

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20

Antisipasi Guantibmas Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Berita Terbaru