CPO di Paya Roba Dibantah Hoaks, Warga Justru Tantang Aparat Turun Tangan: Aktivitas Diduga Beralih ke Tengah Malam

- Reporter

Jumat, 4 September 2026 - 05:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com    ||  Binjai – Polemik dugaan aktivitas perdagangan dan bongkar muat minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Jalan Umar Bakri, Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, semakin memanas.

 

Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas CPO di kawasan tersebut sebelumnya mendapat sanggahan yang menyebut informasi itu sebagai hoaks. Namun, sejumlah warga setempat justru menyampaikan keterangan berbeda. Mereka mengaku aktivitas yang diduga berkaitan dengan CPO memang ada dan bahkan disebut berlangsung pada malam hingga menjelang pagi.

 

“CPO itu benar ada. Sekarang kegiatannya diduga beralih malam hari. Sekitar pukul 22.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB mulai terlihat aktivitas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.

 

Keterangan warga tersebut tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Namun, apabila benar terdapat aktivitas bongkar muat CPO tanpa dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan, persoalannya bukan lagi sekadar perdebatan mengenai benar atau tidaknya sebuah pemberitaan.

 

Pertanyaannya sederhana: jika memang tidak ada aktivitas CPO, mengapa warga mengaku melihat antrean kendaraan dan kegiatan bongkar muat pada malam hari?

 

Warga bahkan menyebut kendaraan bertonase besar diduga datang secara bergantian dan antre di sekitar lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai asal-usul muatan, tujuan pengiriman, legalitas kegiatan, serta siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

 

Lebih jauh, warga menduga terdapat kendaraan yang antre dalam jumlah cukup banyak dan aktivitas bongkar muat dilakukan secara bergantian. Bahkan, menurut keterangan warga, pada waktu tertentu kendaraan disebut berjejer di kawasan tersebut.

 

Jika benar, siapa yang mengawasi? Siapa yang memeriksa dokumen muatan? Dan apakah setiap kendaraan yang keluar-masuk membawa CPO memiliki dokumen serta legalitas yang lengkap?

 

Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya tidak dijawab dengan sekadar membantah pemberitaan sebagai hoaks. Jawaban paling sederhana adalah membuka fakta di lapangan dan melakukan pemeriksaan secara transparan.

 

Dugaan “Bekingi” Aparat Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Isu

 

Hal yang lebih serius adalah munculnya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya oknum aparat yang disebut-sebut memberikan pengamanan terhadap aktivitas tersebut.

 

Informasi itu belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak boleh dijadikan tuduhan terhadap institusi TNI maupun Polri tanpa bukti yang jelas.

 

Namun, karena isu tersebut sudah beredar di tengah masyarakat, aparat yang berwenang justru patut melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.

 

Jika benar ada oknum prajurit aktif yang terlibat dalam kegiatan bisnis ilegal atau memberikan perlindungan terhadap usaha yang melanggar hukum, maka persoalannya tentu sangat serius.

 

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, aparat yang disebut-sebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga nama institusi tidak terus-menerus dikaitkan dengan dugaan aktivitas ilegal.

 

Larangan prajurit TNI aktif terlibat dalam kegiatan bisnis diatur antara lain dalam Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang melarang prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis.

 

Karena itu, istilah “beking” tidak boleh dilemparkan sembarangan. Tetapi bila memang ditemukan bukti keterlibatan oknum, proses hukum dan disiplin harus berjalan tanpa pandang bulu.

 

Institusi negara tidak boleh menjadi tameng bagi kepentingan bisnis ilegal.

 

Warung Makan Disebut Menjadi Titik Berkumpul Sopir

 

Di sekitar lokasi yang menjadi sorotan, warga juga menyebut terdapat warung makan dan minum milik seseorang berinisial ADR.

 

Menurut informasi warga, warung tersebut kerap menjadi tempat para sopir kendaraan yang menunggu antrean. Pada malam hari, aktivitas disebut semakin ramai dengan kendaraan yang datang dan menunggu secara bergantian.

 

Bahkan warga memperkirakan terdapat sekitar 10 unit kendaraan yang antre pada waktu tertentu.

 

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan masyarakat yang perlu dibuktikan melalui pengecekan langsung, dokumentasi, pemeriksaan dokumen kendaraan, dokumen muatan, serta keterangan dari pihak terkait.

 

Aparat Jangan Hanya Diam

 

Sorotan terhadap dugaan aktivitas CPO tersebut juga menimbulkan pertanyaan terhadap aparat penegak hukum di Kota Binjai.

 

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan. Sebaliknya, jika ditemukan kegiatan perdagangan atau pengangkutan CPO yang tidak memenuhi ketentuan, masyarakat tentu berharap dilakukan penindakan sesuai hukum.

 

Jangan sampai masyarakat dibuat bingung: ketika wartawan memberitakan, disebut hoaks; ketika warga memberikan informasi, tidak ada pemeriksaan; sementara aktivitas yang dipersoalkan justru disebut tetap berjalan.

 

Di sinilah pentingnya aparat turun langsung ke lapangan.

 

Bukan sekadar menunggu laporan.

 

Bukan pula sekadar membantah pemberitaan.

 

Tetapi memeriksa dan membuktikan.

 

Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Binjai diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap informasi tersebut. Bila memang ada dugaan perdagangan, pengangkutan, penampungan atau bongkar muat CPO yang melanggar ketentuan, masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

 

Termasuk bila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, pemeriksaan internal maupun proses hukum harus dilakukan secara objektif.

 

Sebab masyarakat tidak membutuhkan perang pernyataan antara media, pengelola maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

 

Masyarakat membutuhkan kepastian: apakah aktivitas CPO itu benar-benar ada atau tidak, apakah legal atau ilegal, dan jika ilegal, siapa yang bertanggung jawab?

 

Pada akhirnya, fakta lapanganlah yang harus berbicara.

 

Kalau memang hoaks, buktikan bahwa itu hoaks. Kalau memang ada aktivitas ilegal, tunjukkan bahwa hukum masih berdiri tegak.

 

Publik menunggu jawaban, bukan sekadar bantahan.

 

(E.F/Team) 

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Turun Langsung Pimpin Penanganan Kebakaran Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Las Meninggal Dunia
APPSI Simalungun Siap Bersinergi dengan Satgas MBG, Wabup Simalungun: Dorong Pasar Lokal Perkuat Rantai Pasok
Karyawan PT.KAI Disambar Kereta Api ,Polsek Siantar Martoba Cek TKP Diperlintasan Jalan Tambun Timur
Kapolsek Siantar Marihat Sampaikan Himbauan Kamtibmas,Antisipasi 3C Kepada Warga Jalan Parapat 
Maulid Nabi di Masjid Safarul Qadri, Kapolres Pematangsiantar Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah
Polsek Siantar Marihat Montoring Lahan Jagung Petani Binaan Dukung Ketapang
Kesaksian Warga Aktivitas Truk CPO ilegal sudah berlangsung lama, Warga membenarkan Lokasi
Rp238 Juta Sudah Terserap, Balai Desa Togur Tinggal Tiang dan Semak Belukar: Rp97 Juta Kembali Dikucurkan, Ada Apa?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 05:48

CPO di Paya Roba Dibantah Hoaks, Warga Justru Tantang Aparat Turun Tangan: Aktivitas Diduga Beralih ke Tengah Malam

Kamis, 3 September 2026 - 22:51

Kapolres Simalungun Turun Langsung Pimpin Penanganan Kebakaran Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Las Meninggal Dunia

Kamis, 3 September 2026 - 22:49

APPSI Simalungun Siap Bersinergi dengan Satgas MBG, Wabup Simalungun: Dorong Pasar Lokal Perkuat Rantai Pasok

Kamis, 3 September 2026 - 07:16

Karyawan PT.KAI Disambar Kereta Api ,Polsek Siantar Martoba Cek TKP Diperlintasan Jalan Tambun Timur

Kamis, 3 September 2026 - 07:14

Kapolsek Siantar Marihat Sampaikan Himbauan Kamtibmas,Antisipasi 3C Kepada Warga Jalan Parapat 

Kamis, 3 September 2026 - 07:10

Polsek Siantar Marihat Montoring Lahan Jagung Petani Binaan Dukung Ketapang

Kamis, 3 September 2026 - 03:21

Kesaksian Warga Aktivitas Truk CPO ilegal sudah berlangsung lama, Warga membenarkan Lokasi

Kamis, 3 September 2026 - 01:38

Rp238 Juta Sudah Terserap, Balai Desa Togur Tinggal Tiang dan Semak Belukar: Rp97 Juta Kembali Dikucurkan, Ada Apa?

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x