Anggaran Dana Non Earmark dan Earmark Desa Gurgur Aek Raja T. A. 2025 perlu di Evaluasi

- Reporter

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewah kantor kepala desa Gurgur aek raja.

Foto istimewah kantor kepala desa Gurgur aek raja.

Liputanmetrosumut.com   ||  Toba – 11/06/2025, Pemerintah Desa Gurgur Aek Raja Kecamatan Tampahan perlu perhatian dan evaluasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Inspektorat Daerah Kabupaten Toba terkait pengelolaan anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2025 lalu.

 

Program anggaran ketahanan pangan 20% yang seyogianya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa, tidak seutuhnya terlaksana akibat adanya efisiensi anggaran.

 

Kristina sebagai Kaur keuangan saat konfirmasi dikantor desa Gurgur Aek Raja menyatakan anggaran untuk ketahanan pangan hanya Rp. 98 juta terlaksana dan sisanya dipergunakan untuk kegiatan pembayaran :

1. Insentif kader bina keluarga lansia

2. Insentif bina keluarga remaja

3. Insentif bina keluarga balita

4. Insentif kader pos yandu

5. Insentif guru PAUD

6. Makanan tambahan untuk balita

7. Makanan tambahan untuk PAUD

8. Makanan tambahan untuk lansia.

Jika anggaran ketapang Rp.155 juta,seluruhnya dikelola bumdes, kegiatan lain seperti insentif maupun makanan tambahan tidak bisa berjalan sementara kegiatan tersebut sudah masuk dalam program desa.

 

Mengapa dana earmark bisa dialihkan ke non earmark..?

Sekretaris desa Erickson Simanjuntak menyatakan bahwa semua sudah diatur dalam regulasi pada perubahan peraturan belanja desa nomor 5 tahun 2025, namun tidak dapat menjelaskan dasar berdirinya peraturan desa tersebut dan tidak menerangkan apa isi perdes nomor 5 tahun 2025.

 

Pendamping desa tingkat kecamatan bermarga Siahaan menyatakan bahwa earmark adalah alokasi anggaran yang sudah ditentukan program kegiatannya oleh pemerintah pusat.

 

Pendamping desa tingkat kecamatan Siahaan membenarkan adanya pemangkasanj anggaran dana earmark ketahanan pangan dialihkan untuk pembayaran insentif kader dan makanan tambahan ,namun tidak menyebutkan apa regulasinya hanya menyebut musyawarah desa.

 

Menjadi pertanyaan dana earmark yang sudah menjadi ketetapan oleh pemerintah pusat mengapa dapat dialihkan untuk pembayaran insentif kader.

 

Insentif kader pada umumnya dibiayai melalui alokasi dana desa, ketentuan ini bervariasi mengikuti kebijakan pemerintah daerah (Perbup).

Makanan tambahan (PMT) pos yandu dapat dibiayai menggunakan kdana desa sebagai bagian dari program prioritas penurunan stunting dan peningkatan layanan kesehatan desa.

 

Menurut aturan dana ketapang minimal 20% dari total pagi Dana Desa wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan.

Dana ini difokuskan pada kegiatan penyediaan pangan, yakni budi daya tanaman, perikanan, atau peternakan (seringkali melalui bumdes) dan tidak bisa dialihkan sewenang-wenang untuk gaji, insentif, atau makanan tambahan diluar ketentuan teknis.

 

Penyertaan modal ketahanan pangan dari Rp. 155 juta diberikan kepada bumdes desa gurgur aek raja hanya Rp. 93 juta dan alokasi anggaran tersebut untuk penanaman bawang merah bahkan sampai saat ini pertanggungjawaban atas kegiatan lalu belum dilaporkan kepada pemerintahan desa.

 

Tim awak media sudah mencoba beberapa kali menghubungi kepala desa gurgur aek raja namun tidak mau merespon bahkan memblokir HP.

 

Padahal tim ingin mendapatkan keterangan lebih jauh terkait pelaksanaan keuangan desa serta adanya pembelian mesin pencacah rumput Rp. 23 juta T.A.2025 .

 

Sebagai kepala desa Anggiat P. Siahaan seyogianya dapat memberikan waktu untuk menemui tim awak media guna keterangan sesungguhnya.

 

Tim meminta pemerintah Toba supaya dapat memberikan bimbingan kepada kepala desa Anggiat P. Siahaan agar bersinergi dengan siapapun dalam membangun desanya.

 

Inspektorat kabupaten Toba diharapkan diminta melakukan evaluasi serta pemeriksaan pelaksanaan APBDes TA2025 terkait dana non earmark dan earmark.

 

(Team/Red) 

 

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Murid TK Kemala Bhayangkari 06
Polsek Siantar Utara Amankan Terduga Pelaku Pencurian Timbangan Duduk di Jalan Mufakat
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bersama Petani Binaan Panen Jagung 
Polsek Siantar Timur Mediasi Permasalahan Pelemparan Rumah Warganya
Ungkap Peredaran Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan AM Didepan Rumah
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Jemur Jagung
Polres Langkat Lakukan Pendalaman Terkait Pemberitaan Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Sawit
Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Terbaik I di Acara PIISU ke-12 Tahun 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:28

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Murid TK Kemala Bhayangkari 06

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:24

Polsek Siantar Utara Amankan Terduga Pelaku Pencurian Timbangan Duduk di Jalan Mufakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:22

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bersama Petani Binaan Panen Jagung 

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:21

Polsek Siantar Timur Mediasi Permasalahan Pelemparan Rumah Warganya

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15

Ungkap Peredaran Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan AM Didepan Rumah

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:27

Anggaran Dana Non Earmark dan Earmark Desa Gurgur Aek Raja T. A. 2025 perlu di Evaluasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:16

Polres Langkat Lakukan Pendalaman Terkait Pemberitaan Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Sawit

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:35

Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Terbaik I di Acara PIISU ke-12 Tahun 2026

Berita Terbaru