Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

- Reporter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewah ketua DPD PJS Sumut sebelah kiri, Sekjen PJS DPD Sumut kanan

Foto istimewah ketua DPD PJS Sumut sebelah kiri, Sekjen PJS DPD Sumut kanan

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun –Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, untuk mengambil tindakan tegas dengan mencopot Asisten Kepala (Askep) Kebun Mayang, Panuturan Marpaung, yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang telah diajukan korban ke Polres Simalungun terkait dugaan intimidasi dan ancaman yang diterimanya pasca terbitnya pemberitaan mengenai kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang.

Sekjen DPD PJS Sumatera Utara,Erwin Sinulingga menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum Askep tersebut merupakan bentuk perilaku yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki ruang yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur yang ditempuh seharusnya adalah hak jawab atau klarifikasi, bukan intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan,” ujar Erwin.

Kasus ini bermula dari kegiatan peliputan yang dilakukan wartawan Media Infopersadanews.id bersama PJS Simalungun terkait kondisi TBM di areal Kebun Mayang. Dalam pemberitaan tersebut, media menyoroti dugaan kurang optimalnya pemeliharaan ratusan hektare TBM yang dinilai memprihatinkan meskipun disebut telah tersedia anggaran pemeliharaan dari perusahaan.

Tak lama setelah berita tersebut dipublikasikan, korban mengaku mendapat perlakuan intimidatif dari oknum Askep yang diduga menghentikannya di tengah perjalanan dan melontarkan kalimat bernada ancaman.

Berdasarkan keterangan pelapor, oknum Askep diduga mengucapkan kalimat, “Kau beritakan sekali lagi, kubunuh kau.” Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Simalungun pada Kamis (11/06/2026) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPD PJS Sumut menilai langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya melindungi kemerdekaan pers serta menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Organisasi pers tersebut juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas guna memastikan tidak ada upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja pers.

Selain meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan, DPD PJS Sumut juga mendesak manajemen PTPN IV PalmCo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku dan kinerja oknum yang bersangkutan.

Menurut kami, tindakan tegas dari perusahaan diperlukan untuk menjaga integritas institusi serta memberikan pesan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi.

Ketua DPC PJS Simalungun Benny Tumbur Panjaitan menambahkan bahwa pengancaman terhadap wartawan bukan sekadar persoalan personal antara individu, melainkan menyangkut komitmen perusahaan dalam menghormati kebebasan pers, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

“Karena itu kami meminta Direktur Utama PTPN IV PalmCo segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan atau mencopot yang bersangkutan dari jabatannya selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut penting untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus menjaga nama baik perusahaan,” tegas Benny.

Demi perimpangan pemberitaan sesuai UU Pers dan Kode etik Jurnalistik,kru media telah berupaya melakukan konfirmasi dengan Region Head PTPN IV Regional 2 Budi Susanto dan Manajer Regional II Unit Mayang, Haikal melalui pesan messenger Aplikasi WhatsApp,Sabtu,(20/6/2026) pagi hari, guna memperoleh tanggapan terkait peristiwa pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum Askep Mayang Panuturan Marpaung.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi yang dilayangkan kepada kedua pejabat PTPN IV Regional 2 tersebut belum mendapatkan respons

 

(Red/Team) 

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”
Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat
Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga
Tim Monitoring TP PKK Sumut Kunjungi 5 Nagori Percontohan di Simalungun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:14

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:10

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:54

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:49

Tim Monitoring TP PKK Sumut Kunjungi 5 Nagori Percontohan di Simalungun

Berita Terbaru