Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

- Reporter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewah ketua DPD PJS Sumut sebelah kiri, Sekjen PJS DPD Sumut kanan

Foto istimewah ketua DPD PJS Sumut sebelah kiri, Sekjen PJS DPD Sumut kanan

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun –Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, untuk mengambil tindakan tegas dengan mencopot Asisten Kepala (Askep) Kebun Mayang, Panuturan Marpaung, yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang telah diajukan korban ke Polres Simalungun terkait dugaan intimidasi dan ancaman yang diterimanya pasca terbitnya pemberitaan mengenai kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang.

Sekjen DPD PJS Sumatera Utara,Erwin Sinulingga menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum Askep tersebut merupakan bentuk perilaku yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki ruang yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur yang ditempuh seharusnya adalah hak jawab atau klarifikasi, bukan intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan,” ujar Erwin.

Kasus ini bermula dari kegiatan peliputan yang dilakukan wartawan Media Infopersadanews.id bersama PJS Simalungun terkait kondisi TBM di areal Kebun Mayang. Dalam pemberitaan tersebut, media menyoroti dugaan kurang optimalnya pemeliharaan ratusan hektare TBM yang dinilai memprihatinkan meskipun disebut telah tersedia anggaran pemeliharaan dari perusahaan.

Tak lama setelah berita tersebut dipublikasikan, korban mengaku mendapat perlakuan intimidatif dari oknum Askep yang diduga menghentikannya di tengah perjalanan dan melontarkan kalimat bernada ancaman.

Berdasarkan keterangan pelapor, oknum Askep diduga mengucapkan kalimat, “Kau beritakan sekali lagi, kubunuh kau.” Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Simalungun pada Kamis (11/06/2026) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPD PJS Sumut menilai langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya melindungi kemerdekaan pers serta menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Organisasi pers tersebut juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas guna memastikan tidak ada upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja pers.

Selain meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan, DPD PJS Sumut juga mendesak manajemen PTPN IV PalmCo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku dan kinerja oknum yang bersangkutan.

Menurut kami, tindakan tegas dari perusahaan diperlukan untuk menjaga integritas institusi serta memberikan pesan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi.

Ketua DPC PJS Simalungun Benny Tumbur Panjaitan menambahkan bahwa pengancaman terhadap wartawan bukan sekadar persoalan personal antara individu, melainkan menyangkut komitmen perusahaan dalam menghormati kebebasan pers, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

“Karena itu kami meminta Direktur Utama PTPN IV PalmCo segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan atau mencopot yang bersangkutan dari jabatannya selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut penting untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus menjaga nama baik perusahaan,” tegas Benny.

Demi perimpangan pemberitaan sesuai UU Pers dan Kode etik Jurnalistik,kru media telah berupaya melakukan konfirmasi dengan Region Head PTPN IV Regional 2 Budi Susanto dan Manajer Regional II Unit Mayang, Haikal melalui pesan messenger Aplikasi WhatsApp,Sabtu,(20/6/2026) pagi hari, guna memperoleh tanggapan terkait peristiwa pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum Askep Mayang Panuturan Marpaung.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi yang dilayangkan kepada kedua pejabat PTPN IV Regional 2 tersebut belum mendapatkan respons

 

(Red/Team) 

Berita Terkait

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa
MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam
Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal
dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba
Polsek Siantar Martoba Pastikan Distribusi MBG Berjalan Lancar, 2.357 Penerima Manfaat Terlayani
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 
Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:54

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:27

MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:44

Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:40

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:35

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:21

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:20

Polsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Bendungan

Berita Terbaru