Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Asep zakaria.cMH selaku Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bagian Penindakan dan Pelaporan LP Nasdem memerintahkan Lamtar Sastro Sidauruk selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LP Nasdem Sumatra Utara untuk menindak lanjuti atau melaporkan desa Dipar Hataran, Kecamatan Jorlang Hataran yang ada di kabupaten Simalungun, provinsi Sumatra Utara ke kejaksaan Negeri Simalungun
informasi di perintahkan nya Lamtar Sastro Sidauruk untuk melaporkan Desa Dipar Hataran, Kecamatan Jorlang Hataran yang ada di Kabupaten Simalungun tersebut di benarkan oleh Asep Zakaria.cMH selaku Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bagian Penindakan dan Pelaporan LP Nasdem dan kuasa hukum nya
Senin. 16/05/2025
“kabar tersebut benar ada nya, saya dan kuasa Hukum sudah memerintahkan Lamtar Sastro Sidauruk selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LP Nasdem di Provinsi Sumatra Utara, untuk melaporkan Desa Dipar Hataran yang di duga telah melakukan Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terkait penggunaan anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2021-2024“
ucap Asep
” Asep Zakaria.cMH dan pengacara nya Jasmen.O.H Nadeak,S.Kep.Ns.SH.MH.CLA meminta kepada kejaksaan Negeri Simalungun agar dengan cepat menindak lanjuti laporan kami nanti nya,”
“ Karna Kami berkeyakinan, dengan melihat fakta-fakta dilapangan sangat banyak sekali kejanggalan terkait penggunaan Anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Dipar Hataran Kec.Jorlang Hataran Kab.Simalungun Tersebut,” tegas Asep
Asep Zakaria.cMH selaku Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bagian Penindakan dan Pelaporan LP Nasdem,
Hal tersebut sebagaimana menjalankan instruksi Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia yang telah menyerukan atau menginstruksikan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional.
Seruan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam arahannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas, pada Senin, 30 Desember 2024.
Presiden Prabowo mengatakan bahwa budaya mark-up proyek, penyelundupan, dan manipulasi anggaran harus dihapuskan karena merugikan negara dan rakyat. Ia menegaskan bahwa aparat pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan anggaran yang bersih dan transparan.
Seruan tersebut sejalan dengan Visi Misi Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP Nasdem) yang selalu aktif dalam melakukan penelitian penggunaan anggaran Negara yang bersumber dari APBN, APBD, secara teratur, terperinci dan tersistimatis supaya tepat sasaran dan sesuai peruntukannya, Jika dugaan Korupsi tetap dibiarkan, maka sangat merugikan negara. Dan tentunya akan menghambat dalam pembangunan, juga dapat berdampak bagi anak anak Bangsa sebagai generasi penerus negeri yang kita cintai ini.
(Red)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com