Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Beberapa warga di sekitar lokasi galian C milik Jarusdin Damanik yang terletak strategis di desa Maratur,Nagori Sambosar Raya,Kecamatan Raya Kahean,Kabupaten Simalungun. mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Keberadaan galian C tersebut telah menimbulkan berbagai masalah, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi dampak terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat setempat.Kamis (15/05/2025)
Kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya patuh pada UU yang berlaku apalagi seorang pengusaha seharusnya taat pada Undang-undang (UU) ,tapi lain halnya dengan Jarusdin Damanik seolah olah kebal hukum, yang tidak mengindahkan UU tentang pertambangan.hal tersebut telah melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.’setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35,sehingga bisa dipidanakan 5 tahun penjara dan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar.
Menurut informasi dari warga yang namanya tidak mau di publikasikan aktivitas galian C tersebut berlangsung tanpa adanya pengawasan dari pihak berwenang. Hal ini membuat mereka merasa terancam dan meminta agar Kapolres simalungun turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Warga berpendapat bahwa kehadiran Kapolres simalungun sangat penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan penambangan mematuhi peraturan yang berlaku dan melindungi kepentingan masyarakat.
Sementara tidak sampai disitu,ketika awak media menghubungi kepala desa untuk menggali informasi tentang kegiatan galian C milik Jarusdin Damanik apakah ada ijin,namun kepala desa mengarahkan kepada perangkat desa. selanjutnya awak media menghubungi perangkat desa tersebut namun dengan tegas perangkat desa tidak tahu menahu soal surat ijin tersebut.Tapi yang paling pasti kegiatan tambang galian C tersebut terus melakukan kegiatan bang cetus perangkat desa.
Menanggapi hal tersebut,jika benar galian C ini tidak punya izin, maka seharusnya ada tindakan tegas. Kami ingin Kapolres simalungun melihat langsung situasi di lapangan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Mereka berharap dengan perhatian dari pihak kepolisian, masalah ini dapat diselesaikan demi kebaikan bersama.
Sementara tidak sampai disitu,mendengar jawaban dari Jarusdin Damanik bahwasanya jangan ganggu² kami lae sudah dua kali polres ke lokasi jadi gak usah campuri.menanggapi hal tersebut awak media langsung menghubungi kasat reskrim simalungun bapak AKP Herison Manullang S.H. namun dengan tegas “nanti saya tanyak kanit lae” tandas kasat reskrim simalungun.
Disisi lain Saat ini, warga masih menunggu tanggapan resmi dari pihak kepolisian dan berharap agar tindakan cepat bisa dilakukan untuk menghentikan aktivitas tersebut jika terbukti melanggar hukum. Keterlibatan aparatur keamanan diharapkan menjadi langkah awal dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat.
Menanggapi hal tersebut ,awak media liputanmetrosumut.com. mencoba menghubungi Jarusdin Damanik melalui panggilan Whatshaap namun tidak berhasil karena panggilan di tolak.Hal ini menambah curiga bahwasanya galian C tersebut di duga tidak punya ijin.Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi belum ada tanggapan.
(J.Sinaga)

















