Warga Mengharapkan Tindakan Kapolres Terkait Diduga Galian C Milik Jarusdin Damanik Tanpa Izin Simalungun

- Reporter

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun –  Beberapa warga di sekitar lokasi galian C milik Jarusdin Damanik yang terletak strategis di desa Maratur,Nagori Sambosar Raya,Kecamatan Raya Kahean,Kabupaten Simalungun. mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Keberadaan galian C tersebut telah menimbulkan berbagai masalah, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi dampak terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat setempat.Kamis (15/05/2025)

Kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya patuh pada UU yang berlaku apalagi seorang pengusaha seharusnya taat pada Undang-undang (UU) ,tapi lain halnya dengan Jarusdin Damanik seolah olah kebal hukum, yang tidak mengindahkan UU tentang pertambangan.hal tersebut telah melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.’setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35,sehingga bisa dipidanakan 5 tahun penjara dan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar.

Menurut informasi dari warga yang namanya tidak mau di publikasikan aktivitas galian C tersebut berlangsung tanpa adanya pengawasan dari pihak berwenang. Hal ini membuat mereka merasa terancam dan meminta agar Kapolres simalungun turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Warga berpendapat bahwa kehadiran Kapolres simalungun sangat penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan penambangan mematuhi peraturan yang berlaku dan melindungi kepentingan masyarakat.

Sementara tidak sampai disitu,ketika awak media menghubungi kepala desa untuk menggali informasi tentang kegiatan galian C milik Jarusdin Damanik apakah ada ijin,namun kepala desa mengarahkan kepada perangkat desa. selanjutnya awak media menghubungi perangkat desa tersebut namun dengan tegas perangkat desa tidak tahu menahu soal surat ijin tersebut.Tapi yang paling pasti kegiatan tambang galian C tersebut terus melakukan kegiatan bang cetus perangkat desa.

Menanggapi hal tersebut,jika benar galian C ini tidak punya izin, maka seharusnya ada tindakan tegas. Kami ingin Kapolres simalungun melihat langsung situasi di lapangan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Mereka berharap dengan perhatian dari pihak kepolisian, masalah ini dapat diselesaikan demi kebaikan bersama.

Sementara tidak sampai disitu,mendengar jawaban dari Jarusdin Damanik bahwasanya jangan ganggu² kami lae sudah dua kali polres ke lokasi jadi gak usah campuri.menanggapi hal tersebut awak media langsung menghubungi kasat reskrim simalungun bapak AKP Herison Manullang S.H. namun dengan tegas “nanti saya tanyak kanit lae” tandas kasat reskrim simalungun.

Disisi lain Saat ini, warga masih menunggu tanggapan resmi dari pihak kepolisian dan berharap agar tindakan cepat bisa dilakukan untuk menghentikan aktivitas tersebut jika terbukti melanggar hukum. Keterlibatan aparatur keamanan diharapkan menjadi langkah awal dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat.

Menanggapi hal tersebut ,awak media liputanmetrosumut.com. mencoba menghubungi Jarusdin Damanik melalui panggilan Whatshaap namun tidak berhasil karena panggilan di tolak.Hal ini menambah curiga bahwasanya galian C tersebut di duga tidak punya ijin.Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi belum ada tanggapan.

(J.Sinaga) 

Berita Terkait

Polsek Siantar Barat Laksanakan Pengamanan Arus Balik Idul Fitri 1447 H di Stasiun Kereta Api 
Polsek Siantar Martoba Tingkatkan Patroli dan Monitoring Objek Wisata Selama Libur Idul Fitri 1447 H
Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R2 Antisipasi Guantibmas
Tinjut Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Selatan Respon Cepat Cek TKP Dugaan KDRT
Kisah Mencekam Pemudik di Pemalang, Sempat Tersesat Masuk ke Dalam Hutan
Pembangunan Wisata Kafe The Mario’s di Lumban Julu Disorot, Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai dan Bahu Jalan
Pembangunan Fasilitas GPdI Parsaoran di Dairi Diduga Belum Kantongi PBG, Potensi Pelanggaran Aturan Bangunan
Volume Kendaraan Meningkat,Kapolres Pematangsiantar Turun Kejalan Pengaturan Lalulintas 
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:53

Polsek Siantar Barat Laksanakan Pengamanan Arus Balik Idul Fitri 1447 H di Stasiun Kereta Api 

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:51

Polsek Siantar Martoba Tingkatkan Patroli dan Monitoring Objek Wisata Selama Libur Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:49

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R2 Antisipasi Guantibmas

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47

Tinjut Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Selatan Respon Cepat Cek TKP Dugaan KDRT

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:35

Kisah Mencekam Pemudik di Pemalang, Sempat Tersesat Masuk ke Dalam Hutan

Senin, 23 Maret 2026 - 16:21

Pembangunan Fasilitas GPdI Parsaoran di Dairi Diduga Belum Kantongi PBG, Potensi Pelanggaran Aturan Bangunan

Senin, 23 Maret 2026 - 15:57

Volume Kendaraan Meningkat,Kapolres Pematangsiantar Turun Kejalan Pengaturan Lalulintas 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:55

Polsek Siantar Barat Maksimalkan Pengamanan Tempat Objek Wisata di Hari Libur Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru