Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsianțar respon cepat melakukan penguraian kemacetan arus lalu lintas (Lalin) di Jalan Parapat Simpang Dua Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar tindaklanjut (Tinjut) laporan di Call Center (CC) 110, pada Senin, 29 Juni 2026 siang sekira pukul 12.02 Wib.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D mengatakan adanya kemacetan tersebut dilaporkan Pelapor inisial Bapak A melalui Layanan Kepolisian di Call Center (CC) 110 (Bebas Pulsa).
Selanjutnya Operator CC 110 meneruskan laporan tersebut ke Piket Sat Lantas dan respon cepat ditindaklanjuti. Setiba di lokasi, personil Sat Lantas langsung melakukan pengaturan dan berhasil mengurai kemacetan arus lalu lintas.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi

















