Liputanmetrosumut.com || Serdang Bedagai – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mengguncang ,Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.Secara bertahap pada malam,18 Juni 2026 dan Pada Kamis malam, 25 Juni 2026, sekitar pukul 23.15 WIB, warga merekam aliran yang diduga merupakan limbah dari PT TSP (Tenera Sergei Perkasa) menuju Sungai Bah Sombu, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam video yang beredar, terlihat aliran cairan Hitam yang diduga disebut berasal dari saluran pembuangan perusahaan mengalir deras menuju sungai. Warga yang berada di lokasi bahkan mengambil sampel air dan membandingkan warna air sungai yang belum bercampur dengan aliran yang diduga berasal dari pabrik PT. TSP tersebut.
Menurut keterangan warga, air yang keluar dari saluran tersebut terasa panas dan memiliki warna yang jauh berbeda dibandingkan air Sungai Bah Sombuh yang masih alami. Perbedaan warna itu memicu kekhawatiran masyarakat bahwa sungai telah tercemar.
“Air ini terasa panas. Ini sampel air sungai yang belum tercampur. Sementara yang mengalir dari arah pabrik warnanya jauh lebih hutam pekat,” ujar warga dalam rekaman video.
Masyarakat menilai dugaan pembuangan limbah tersebut bukan lagi persoalan baru. Mereka bahkan mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum (APH) dan instansi lingkungan hidup karena aktivitas yang diduga mencemari sungai disebut masih terus berlangsung.
“Jangan sampai muncul kesan seolah-olah perusahaan kebal hukum. Jika benar terjadi pelanggaran, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan siapa pun,” tegas salah seorang warga.
Sungai Bah Sombuh merupakan sumber air yang dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari mecari ikan air tawar dan tempat mandi anak-anak sekitar sungai. Jika dugaan pencemaran ini terbukti melalui hasil pemeriksaan laboratorium, dampaknya dapat mengancam ekosistem sungai, kesehatan masyarakat, serta lingkungan hidup di sekitarnya.
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi, mengambil sampel air, menguji kualitas limbah, dan mengusut tuntas dugaan pembuangan limbah tersebut secara transparan.
Apabila terbukti membuang limbah yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ancaman pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TSP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Warga menyatakan akan terus memantau aktivitas perusahaan dan berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan pencemaran yang mereka nilai telah meresahkan masyarakat.
(Red-01)

















