Diduga Kembali Buang Limbah ke Sungai Bah Sombu Tengah Malam, PT TSP Dituding Seolah Kebal Hukum

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto : tampak aliran sungai bah Sombuh tercemar limbah

Foto : tampak aliran sungai bah Sombuh tercemar limbah

Liputanmetrosumut.com   ||  Serdang Bedagai –     Dugaan pencemaran lingkungan kembali mengguncang ,Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.Secara bertahap pada malam,18 Juni 2026 dan Pada Kamis malam, 25 Juni 2026, sekitar pukul 23.15 WIB, warga merekam aliran yang diduga merupakan limbah dari PT TSP (Tenera Sergei Perkasa) menuju Sungai Bah Sombu, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

 

Dalam video yang beredar, terlihat aliran cairan Hitam yang diduga disebut berasal dari saluran pembuangan perusahaan mengalir deras menuju sungai. Warga yang berada di lokasi bahkan mengambil sampel air dan membandingkan warna air sungai yang belum bercampur dengan aliran yang diduga berasal dari pabrik PT. TSP tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut keterangan warga, air yang keluar dari saluran tersebut terasa panas dan memiliki warna yang jauh berbeda dibandingkan air Sungai Bah Sombuh yang masih alami. Perbedaan warna itu memicu kekhawatiran masyarakat bahwa sungai telah tercemar.

 

“Air ini terasa panas. Ini sampel air sungai yang belum tercampur. Sementara yang mengalir dari arah pabrik warnanya jauh lebih hutam pekat,” ujar warga dalam rekaman video.

 

Masyarakat menilai dugaan pembuangan limbah tersebut bukan lagi persoalan baru. Mereka bahkan mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum (APH) dan instansi lingkungan hidup karena aktivitas yang diduga mencemari sungai disebut masih terus berlangsung.

 

“Jangan sampai muncul kesan seolah-olah perusahaan kebal hukum. Jika benar terjadi pelanggaran, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan siapa pun,” tegas salah seorang warga.

 

Sungai Bah Sombuh merupakan sumber air yang dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari mecari ikan air tawar dan tempat mandi anak-anak sekitar sungai. Jika dugaan pencemaran ini terbukti melalui hasil pemeriksaan laboratorium, dampaknya dapat mengancam ekosistem sungai, kesehatan masyarakat, serta lingkungan hidup di sekitarnya.

READ  Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Perkelahian di Jalan Rondahaim Dengan Problem Solving 

 

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi, mengambil sampel air, menguji kualitas limbah, dan mengusut tuntas dugaan pembuangan limbah tersebut secara transparan.

 

Apabila terbukti membuang limbah yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ancaman pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan hidup.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TSP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Warga menyatakan akan terus memantau aktivitas perusahaan dan berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan pencemaran yang mereka nilai telah meresahkan masyarakat.

 

(Red-01) 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Motivasi 500 anak Sat Lantas Polres Pematangsiantar Police Go To School di SMA YP Sultan Agung
Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan 2 Pemilik Sabu 
Dukung Ketapang, Polres Pematangsiantar Serahkan Jagung 12,1 Ton ke Bulog
Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 32,83 Gram di Jalan Melanthon Siregar 
Polres Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 1,63 Gram
Polsek Siantar Barat Patroli dan Monitoring Pasar Murah di Pasar Horas 
Polsek Siantar Selatan Dampingi Petani Binaan Panen Jagung di Gang Mandiri 
Obat Disebut Kosong di Puskesmas Bandar Masilam, Pelayanan Kesehatan Dipertanyakan: Dinkes Simalungun Jangan Tutup Mata!
Berita ini 161 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Motivasi 500 anak Sat Lantas Polres Pematangsiantar Police Go To School di SMA YP Sultan Agung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan 2 Pemilik Sabu 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Dukung Ketapang, Polres Pematangsiantar Serahkan Jagung 12,1 Ton ke Bulog

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 32,83 Gram di Jalan Melanthon Siregar 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Polres Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 1,63 Gram

Berita Terbaru

Berita

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan 2 Pemilik Sabu 

Rabu, 21 Okt 2026 - 09:13 WIB