Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Dolok Batunanggar – Anggaran Penggunaan Dana Desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek pembangunan paving block di Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diduga dikerjakan tanpa transparansi dan memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Saat dilakukan peninjauan ke lokasi pada Selasa (23/6/2026), awak media menemukan sejumlah pekerjaan paving block yang tersebar di beberapa titik, yakni di Huta I kurang lebih sepanjang sekitar 100 meter, Huta II sepanjang sekitar 50 meter, serta sambungan jalan di Huta II sepanjang kurang lebih 30 meter. Namun yang menjadi perhatian publik, di lokasi pekerjaan tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya proyek yang bersumber dari Dana Desa.
Ketiadaan papan informasi proyek menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, papan proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, serta pelaksana kegiatan.
“Bagaimana masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran jika informasi dasar proyek saja tidak dipublikasikan?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut terkesan dikerjakan secara tertutup. Bahkan, sejumlah pihak menilai pekerjaan paving block itu perlu diaudit karena muncul dugaan adanya Mark -Up anggaran serta kualitas pekerjaan yang dinilai belum sesuai harapan masyarakat.
Sorotan terhadap proyek ini semakin menguat mengingat seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Tidak adanya papan informasi proyek berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik serta membuka ruang dugaan penyimpangan anggaran.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, transparansi penggunaan Dana Desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan keterbukaan. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga menegaskan pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh keuangan desa.
Atas temuan tersebut, masyarakat meminta Inspektur Kabupaten Simalungun, Bapak Roganda Sihombing, segera melakukan pemeriksaan ,mengaudit dan memanggil Pangulu Nagori Dolok Mainu, Sugeng, S.Pd.I, guna memberikan klarifikasi terkait proyek paving block yang diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Pangulu Dolok Mainu, Sugeng, S.Pd.I, pada Selasa (23/6/2026), belum membuahkan hasil. Telepon dan pesan chat WhatsApp yang disampaikan tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Publik kini menunggu langkah tegas Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk memastikan apakah proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan atau justru terdapat pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Jika dugaan tersebut terbukti, maka penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.
“Dana Desa bukan dana rahasia. Setiap rupiah yang digunakan wajib diketahui masyarakat, diawasi masyarakat, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.”
(Red-01)

















