LP NASDEM Dorong Kejari Simalungun dan Kejati Sumut Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Masyarakat Harapkan Kepastian Hukum

- Reporter

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di sejumlah desa di Kabupaten Simalungun kembali menjadi perhatian publik. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Sumatera Utara, Lamtar Sastro Sidauruk, mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

 

Menurut Sastro, pihaknya telah menghimpun berbagai informasi, data, serta temuan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa di sejumlah wilayah Kabupaten Simalungun. Temuan tersebut, kata dia, perlu ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

 

“Kami mendorong Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Seluruh proses tentu harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Sastro.

 

Ia menjelaskan bahwa LP NASDEM berkomitmen mengawal tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurutnya, Dana Desa merupakan anggaran negara yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.

Adapun beberapa desa yang menurut informasi masyarakat perlu mendapat perhatian dan pendalaman lebih lanjut terkait pengelolaan Dana Desa, antara lain:

1. Desa Dipar Hataran, Kecamatan Jorlang Hataran

2. Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas

3. Desa Silampuyang, Kecamatan Siantar;

4. Desa Saing, Kecamatan Dolok Silau.

 

Sastro menegaskan bahwa penyampaian informasi tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol sosial masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

 

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengumpulan data, klarifikasi, maupun pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

 

Menurutnya, apabila dalam proses pendalaman nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan. Namun apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang memenuhi unsur hukum, maka proses penegakan hukum perlu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sastro juga menambahkan bahwa masyarakat Kabupaten Simalungun berharap setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

 

“Masyarakat tentu berharap setiap laporan yang masuk dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kepastian hukum penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Sastro menyampaikan kepercayaannya terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum.

 

“Kami percaya Kejari Simalungun dan Kejati Sumatera Utara akan menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Harapan masyarakat adalah adanya kepastian atas setiap laporan yang telah disampaikan,” tambahnya.

 

Ia menilai bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan nasional, termasuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas sebagaimana menjadi cita-cita pembangunan nasional.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait substansi laporan yang dimaksud. Oleh karena itu, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

bersambung.. 

(Team/Red) 

Berita Terkait

Ketua MUI Simalungun Puji Kapolres AKBP Marganda dan Kasat Reskrim AKP Wisnugraha: “Gerakannya Cepat, Sendi Organisasi Polri Terasa Hidup”
Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan
Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsiantar T.A 2025/2026
Sambut HUT Bhayangkara ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Barat Kunjungi Panti Asuhan 
Respon Laporan CC 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP Dugaan Pencurian di Jalan Pdt. Justin Sihombing
Polsek Siantar Martoba Selesaikan Keributan di Tanjung Pinggir Dengan Problem Solving
Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ketua MUI Simalungun Puji Kapolres AKBP Marganda dan Kasat Reskrim AKP Wisnugraha: “Gerakannya Cepat, Sendi Organisasi Polri Terasa Hidup”

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:27

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:26

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:24

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsiantar T.A 2025/2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:21

Sambut HUT Bhayangkara ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Barat Kunjungi Panti Asuhan 

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:18

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Keributan di Tanjung Pinggir Dengan Problem Solving

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:00

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:23

LP NASDEM Dorong Kejari Simalungun dan Kejati Sumut Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Masyarakat Harapkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru