Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Pematang Raya – Kebijakan pengutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri 1 Raya, Kabupaten Simalungun, kini menjadi sorotan publik. Di tengah gencarnya program pemerintah membantu siswa dari keluarga kurang mampu melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP), sejumlah siswa justru mengaku masih dibebani pembayaran iuran pendidikan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai implementasi kebijakan pendidikan di sekolah negeri tersebut. Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, siswa penerima bantuan sosial hingga siswa yatim piatu disebut masih dikenakan kewajiban pembayaran iuran sekolah.
Sekolah yang berlokasi di Jalan Rajamin Purba, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun itu diduga menerapkan sistem pembayaran dengan nominal yang berbeda. Siswa penerima manfaat PKH disebut membayar Rp200.000 per tahun, sementara siswa lainnya dikenakan Rp100.000 per bulan atau setara Rp1.200.000 dalam setahun.
Fakta tersebut terungkap saat awak media melakukan kunjungan ke SMK Negeri 1 Raya dan wawancara langsung dengan sejumlah siswa pada Selasa (02/06/2026).
Salah seorang siswa kelas XI yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dirinya merupakan penerima manfaat PKH, namun tetap diwajibkan membayar iuran sekolah.
“Saya membayar juga SPP pak di sini, tapi tidak seperti siswa yang lain. Saya membayar per tahun Rp200.000 pak,” ungkapnya.
Keterangan serupa diperoleh dari dua siswi kelas X. Keduanya mengaku berasal dari keluarga yang tidak menerima bantuan PKH dan diwajibkan membayar SPP sebesar Rp100.000 setiap bulan.
“Kami di sini membayar Rp100.000 per bulan pak,” ujar keduanya.
Pengakuan para siswa tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, bantuan sosial yang diberikan pemerintah sejatinya bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga dan memastikan tidak ada anak yang terhambat mengenyam pendidikan karena faktor biaya.
Yang lebih memprihatinkan, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, siswa yatim piatu dan siswa yang memiliki saudara kandung bersekolah di lembaga yang sama disebut tetap dikenakan kewajiban pembayaran iuran tanpa adanya pengecualian.
Jika informasi tersebut benar, kondisi ini tentu berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi keluarga kurang mampu yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perhatian khusus dalam akses pendidikan.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala SMK Negeri 1 Raya, Dwi Rahayu, S.Pd., MM, tidak membantah adanya pengutipan iuran tersebut. Namun, ia hanya memberikan penjelasan singkat.
“Saya mengikuti aturan yang lama pak,” ujarnya.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Aturan lama yang dimaksud merujuk pada regulasi yang mana? Apakah kebijakan tersebut masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini? Dan apakah kebijakan itu telah mempertimbangkan kondisi ekonomi siswa penerima bantuan sosial maupun anak yatim piatu?
Untuk mendapatkan kejelasan, awak media kemudian menghubungi Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Wilayah VI Sumatera Utara, August Sinaga, S.Pd., S.ST., M.AP, melalui pesan WhatsApp.
Ketika dimintai tanggapan terkait pengutipan SPP terhadap siswa penerima PKH, siswa miskin, siswa yatim piatu, maupun siswa yang memiliki saudara kandung di sekolah yang sama, Kacabdis memberikan jawaban tegas.
“Ini tidak bisa pak, bagi siswa miskin tidak boleh ada pemaksaan untuk pembayaran SPP,” tulis August Sinaga melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan penting karena menunjukkan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu tidak seharusnya dibebani kewajiban pembayaran yang bersifat memaksa.
Merujuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pungutan wajib yang ditentukan nominal dan jangka waktunya memiliki ketentuan yang berbeda dengan sumbangan sukarela. Regulasi tersebut juga menegaskan perlunya perlindungan terhadap hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan.
Kasus ini pun memunculkan harapan agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Cabang Dinas Wilayah VI melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan di SMK Negeri 1 Raya berjalan sesuai aturan dan tidak memberatkan siswa dari keluarga kurang mampu.
Pendidikan merupakan hak setiap anak bangsa. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membebani siswa miskin, penerima bantuan sosial, maupun anak yatim piatu patut mendapat perhatian serius agar tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tidak terhambat oleh persoalan biaya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red-01/Team)
Editor : Redaksi

















