Gerbang Digembok, Wartawan Dilarang Masuk: Ada Apa di SMP Negeri 1 Gunung Maligas?

- Reporter

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Gunung Maligas –     Sikap tertutup yang ditunjukkan pihak SMP Negeri 1 Gunung Maligas menuai sorotan tajam publik. Sejumlah wartawan dari berbagai media mengaku dilarang masuk ke lingkungan sekolah saat melakukan kunjungan jurnalistik pada Selasa (19/05/2026).

 

Peristiwa itu memantik tanda tanya besar. Pasalnya, sekolah negeri yang seharusnya menjadi ruang publik dan lembaga pendidikan yang menjunjung transparansi justru terkesan menutup akses terhadap insan pers.

 

Menurut keterangan sejumlah awak media di lokasi, pagar sekolah dalam keadaan terkunci rapat. Ketika wartawan mencoba memanggil petugas keamanan sekolah, pihak security disebut menyampaikan bahwa gerbang tidak dapat dibuka tanpa arahan langsung dari kepala sekolah.

 

“Tidak bisa dibuka kalau tidak ada perintah kepala sekolah,” ujar petugas keamanan kepada wartawan di lokasi.

 

Situasi tersebut sontak memicu kecurigaan dan sorotan dari berbagai pihak. Sebab, sikap tertutup terhadap kerja jurnalistik dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

 

Bahkan, salah seorang guru bermarga Pardede yang sempat dipanggil awak media juga disebut tidak berani membuka gerbang sekolah. Kondisi itu semakin memperkuat dugaan adanya sikap anti keterbukaan informasi di lingkungan sekolah tersebut.

 

Wakil Pimpinan Redaksi Batara TV, Robert Simanjuntak SH, menyayangkan perlakuan yang diterima insan pers saat hendak melakukan konfirmasi dan peliputan.

 

“Sekolah adalah tempat mendidik generasi bangsa, bukan tempat yang harus tertutup dari kontrol sosial. Ketika wartawan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik lalu akses ditutup, publik tentu bertanya-tanya ada apa sebenarnya di sekolah ini,” tegas Robert dengan nada kecewa.

 

Diduga Bertentangan dengan Prinsip Keterbukaan Informasi

 

Sikap pihak sekolah dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang.

 

Selain itu, tugas dan fungsi pers juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

 

Namun demikian, perlu dipahami bahwa akses wartawan ke lingkungan sekolah tetap harus mengikuti prosedur keamanan dan tata tertib yang berlaku. Karena itu, persoalan ini menjadi penting untuk diklarifikasi secara terbuka oleh pihak sekolah agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Gunung Maligas Rini Afrianty Malau belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum memperoleh jawaban dari pihak sekolah.

 

Publik kini berharap perhatian serius dari Bupati Simalungun Dr.H.Anton Achmad Saragih, Inspektorat Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Frits Ueki Prapanca Damanik untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap tata kelola pelayanan publik di sekolah SMP N 1 Gunung Maligas tersebut.

 

Sejumlah kalangan menilai, dunia pendidikan seharusnya menjadi contoh keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang sehat – bukan justru menciptakan kesan eksklusif dan anti kritik terhadap kontrol sosial dari masyarakat maupun pers.

(Red-01)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa
MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam
Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal
dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba
Polsek Siantar Martoba Pastikan Distribusi MBG Berjalan Lancar, 2.357 Penerima Manfaat Terlayani
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 
Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:54

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:27

MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:44

Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:40

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:35

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:21

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:20

Polsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Bendungan

Berita Terbaru