Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Pesan itu tegas dan tidak bisa ditawar: tidak ada ruang, tidak ada toleransi, dan tidak ada negosiasi bagi siapa pun yang berani mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas. Komitmen keras itu kembali dibuktikan dengan tindakan nyata, ketika jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial WUS (22) pada dini hari Sabtu, 11 April 2026, sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Tersangka diringkus setelah kedapatan membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tempat minyak rambut merek Gatsby Pomade berwarna biru.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 14.30 WIB, menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah cerminan nyata dari profesionalisme Polri yang sepenuhnya berpihak kepada masyarakat. “Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polsek Bosar Maligas telah menunjukkan bahwa tidak ada kompromi dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus mendukung setiap langkah yang diambil oleh satuan kewilayahan dalam menjaga Simalungun bebas dari narkoba,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menjelaskan secara rinci bagaimana operasi penangkapan ini bermula. Pada Jumat malam, 10 April 2026, sekira pukul 23.00 WIB, sebuah informasi berharga mengalir dari masyarakat. Warga melaporkan bahwa Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Laporan itu langsung disambut dengan respons cepat dan terukur.
“Tidak ada waktu yang kami buang. Begitu informasi dari masyarakat kami terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Roy Jansen Opusunggu, S.H., beserta anggota untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Bagi kami, setiap laporan masyarakat adalah perintah yang wajib ditindaklanjuti,” ucap IPTU Sonni G. Silalahi dengan nada tegas.
Tim yang bergerak senyap dan penuh kewaspadaan tiba di TKP pada Sabtu dini hari, 11 April 2026, sekira pukul 01.00 WIB. Di lokasi, petugas langsung mendapati dua orang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan. Menyadari kehadiran aparat, keduanya langsung berupaya kabur tunggang langgang. Satu orang berhasil meloloskan diri, namun satu lainnya berhasil dicegat dan diamankan. Pria tersebut mengaku berinisial WUS, seorang mahasiswa berusia 22 tahun, warga Huta 3 Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, kelahiran Elmpasmen Tinjowan, 1 Desember 2003.
Demi menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum, petugas segera menghadirkan kepala lingkungan setempat untuk mendampingi penggeledahan. Hasilnya sungguh berbicara. Di dalam tempat minyak rambut Gatsby Pomade berwarna biru, ditemukan sabu-sabu seberat bruto 1,58 gram yang dibungkus tisu dan dikemas dalam tiga plastik klip kecil. Selain itu, petugas turut mengamankan sebuah kotak plastik yang menyimpan sejumlah alat isap narkoba lengkap, yakni kaca pirex, sekop dari pipet plastik, jarum, kompeng dari pipet plastik, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, mancis berwarna biru, serta satu unit ponsel iPhone 13 berwarna biru yang diduga kuat digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka WUS memberikan pengakuan yang membuka babak baru penyelidikan. “Tersangka WUS mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang ada padanya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Jaini, warga Kabupaten Batu Bara. Ini adalah petunjuk penting yang akan kami kejar dan kembangkan sampai ke akar jaringannya. Tidak ada penjahat narkoba yang akan kami biarkan bebas,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi penuh determinasi.
Tersangka WUS beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bosar Maligas, kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka kini berhadapan dengan ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Sonni G. Silalahi menutup keterangannya dengan pesan yang lantang dan jelas. “Kepada siapa pun yang masih berani bermain-main dengan narkoba di wilayah kami, kami tegaskan: tidak ada negosiasi. Polsek Bosar Maligas akan terus bergerak, siang maupun malam, untuk memastikan masyarakat Simalungun terlindungi dari kejahatan narkoba,” tegasnya.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















