Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Polseķ Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa Mesin AC, pada Senin 9 Maret 2026 pagi subuh sekira pukul 04.30 Wib.
Satu orang pelaku diringkus inisial SHS (40) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan bahwa dugaan pencurian mesin AC tersebut terjadi di Kantor KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Wilayah II Pematangsiantar, Jalan Selendang II Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada Senin 2 Maret 2026 pagi sekira pukul 07.00 Wib.
Pagi itu seperti biasa Pelapor ISN (50) sebagai Pegawai masuk ke kantor KSDA, kemudian buka jendela. Selanjutnya pelapor keliling melihat ada genangan air di luar sehingga hendak mengambil alat pengepelan.

Seketika itu pelapor melihat ada selang mesin AC diluar nampak jendela. Menaruh curiga pelapor keluar dan melihat mesin AC sudah tidak ada lagi. Lalu pelapor pun melaporkan kepada Kepala Bidang (Kabid) Ibu Elvina Rosinta Dewi S.Hut, M.I.L dan Security bernama Bona Pasius Purba.
Pelapor dan security tersebut pun mengecek kejadian tersebut melalui CCTV kantor dan sesuai dengan rekaman CCTV bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 28 Februari 2026 siang sekira pukul 14.00 Wib. Akibat kejadian tersebut Kantor KSDA Wilayah II Pematangsiantar mengalami kerugian 1 unit mesin AC merek Samsung atau secara materi sekitar Rp. 5.000.000.
Pada hari itu juga Pelapor mewakili Kantor KSDA membuat laporan pengaduan ke Polseķ Siantar Utara dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/16/III/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 Maret 2026.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH perintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Pada Senin 9 Maret 2026 pagi subuh sekira pukul 04.30 Wib Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap pencurian mesin AC tersebut dengan menangkap pelaku SHS sedang duduk duduk didepan Loket Bus Sejahtera jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi Pelaku SHS mengakui perbuatannya mencuri mesin AC Kantor KSDA Wilayah II Pematangsiantar tersebut menggunakan kunci ringpas berukuran 12 dan 1 buah obeng dengan terlebih dahulu masuk dari gedung tua yang berada disamping kantor KSDA.
Namun mesin AC tersebut sudah dijual pelaku sebesar Rp250.000. Adanya pengakuannya tersebut pelaku SHS beserta barang bukti 1 buah Celana pendek berwarna biru merk H&M Made in Bangladesh, 1 buah Kunci Ring Pas Ukuran 12 dan 1 buah Obeng dibawa ke Mako Polsek Siantar Utara.
“SHS sudah ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Subsider Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” Pungkas AKP Jahrona.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















