Liputanmetrosumut.com || Samosir – Pemerintah Desa Hutaginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir sungguh sangat tidak menginplementasikan Sila Ke 5 Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,
Bagaimana tidak Hak untuk Rakyat Miskin digunakan di Kantor Pemerintah Desa yakni Gas LPG 3 KG Bersubsidi sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan Bahwa Gas LPG 3 KG tersebut diperuntukkan bagi Masyarakat Miskin yang seharusnya diawasi oleh seluruh Pihak Termasuk Pemerintah Daerah hingga desa,

Dari hasil analisa tersebut disimpulkan bahwa pemerintah desa tidak menjadi edukasi yang baik dan melanggar Perpres mengenai Pendistribusian LPG,
Salah satu Pemerhati A.sigalingging menyesalkan Temuan Pemerintah Desa Hutaginjang yang menggunakan Subsidi yang seharusnya Bukan Miliknya
” Itukan Hak Rakyat miskin,Pemerintah harus adil dalam hal ini ” ucap Accen
(Parlin.Tamba)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















