Liputanmetrosumut.com || Samosir – Puskesmas Limbong Kecamatan Sianjur Mula Mula Kabupaten Samosir diduga abaikan Permenkes No. 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan, di mana Pasal 2 mewajibkan Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan lingkungan,
Hal tersebut terpantau Media Liputan Metro Sumut yang hendak Konfirmasi terkait Operasional Puskesmas tersebut,
Setibanya di Lingkungan puskesmas yang seharusnya area Steril tersebut,anjing lalu lalalng keluar masuk ruangan dan UGD ,pakaian berserakan dilantai,saluran pembuangan air dipenuhi rerumputan sehingga diduga menjadi sarang nyamuk,kemudian bungkus nasi menyumbat saluran air,
Salah seorang Pegawai yang sedang Piket E.Limbong sempat bwrtanya terhadap team yang hadir dengan terkesan melarang Pemotretan,
” foto apa pak ” ucap nya
Lalu kemudian dijawab singkat oleh Team Liputan bahwa sedang mendokumentasikan Anjing yang sedang lalu lalang di dalam ruangan
Parlin Tamba sempat Kaget dengan mirisnya Kondisi Puskesmas tersebut sehingga memint atensi pemerintah terhadap Seluruh Pegawai Puskesmas tersebut mulai dari kepala Puskesmas hingga seluruh tubuh Puskesmas Limbong tersebut,
” Anjingnya Baik Pula itu ” ucap parlin bergurau menunjukkan rasa prihatin
(P.Tamba)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















