Oknum Kepala Desa Simpang Jelutih Bungkam Saat Dikonfirmasi Penggunaan Anggaran Rehap Kantor

- Reporter

Senin, 12 Januari 2026 - 14:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Batang Hari – Jambi –       Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, menjadi sorotan publik terkait penggunaan anggaran rehap bangunan kantor.

 

Ironisnya,salah satu perangkat desa saat di konfirmasi pada hari senin 12 Januari 2026 pukul 15 : 12 wib menjelaskan realisasi penggunaan anggaran sumber dari dana desa sebesar 10%,pungkasnya.

 

Dan Oknum Kepala Desa Simpang Jelutih tidak memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh awak media, memicu dugaan adanya kejanggalan dalam realisasi Dana Desa.

 

Dana Desa Simpang Jelutih tahun 2023 sebesar Rp.879.669.000, tahun 2024 sebesar Rp.760.561.000, dan tahun 2025 sebesar Rp.798.855.000, menuai kritikan karena tidak transparan dalam penggunaan anggaran.

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan kantor desa, termasuk rehab bangunan kantor desa, dengan batas maksimal Rp25.000.000,00.

Menurut Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan kantor desa, termasuk rehab bangunan kantor desa, dengan batas maksimal 3% dari pagu Dana Desa untuk setiap desa.

 

Fokus utama pemanfaatan Dana Desa tahun 2025 antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa adaptif, pemanfaatan teknologi, dan pembangunan berbasis padat karya.

 

Namun, oknum Kepala Desa Simpang Jelutih tidak memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran rehap kantor, memicu dugaan adanya kejanggalan.

 

Disisi lain,Bendera merah putih sebagai simbol negara terpasang dalam keadaan sobek kuat dugaan ada unsur ke sengajaan,dan hal ini sangat bertentangan peraturan Pemerintah yang membuat aturan undang – undang,seperti pengibaran bendera Merah Putih yang tidak layak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga martabat dan nilai-nilai nasionalisme yang terkandung dalam Bendera Merah Putih.

 

Hal tersebut menjadi kontroversi bagi Awak Media yang membuat menjadi pertontonan berdera merah putih berkibar dalam keadaan sobek sungguh tidak layak,dan diharapkan bagi oknum yang terlibat dalam kasus ini agar Gubernur dan Bupati memberikan sanksi disiplin.

 

Pemerintah Daerah dan pihak yang berwenang seperti Inspektorat, APH Tipikor, dan Kejaksaan diharapkan melakukan evaluasi pertanggungjawaban APBDES mulai tahun 2023 sampai 2025 untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Bersambung

(Mariana Sinurat)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:02

Gercep, Bupati Simalungun Langsung Evakuasi Warga Ke RSUD Perdagangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02

Bupati Simalungun Hadir di Nagori Pamatang Gajing: Pastikan Pelayanan Publik dan Pembangunan Menjangkau Hingga Nagori

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:44

Kwarcab Gerakan Pramuka Simalungun Gelar Muscab 2026, Sekda: Gerakan Pramuka Harus Menjadi Benteng Pertahanan Moril

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:18

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Bantu Cek Kadar Air Jagung Petani Binaan ke Bulog Pematangsiantar

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:17

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sampaikan Jadi Mitra Polri Ciptakan Ketertiban di Jalan Raya

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:49

Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Gelar Sunatan Masal

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:30

Dukung Program Pembinaan Generasi Muda,Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penutupan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:27

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Sianțar Utara 

Berita Terbaru