Oknum Kepala Desa Simpang Jelutih Bungkam Saat Dikonfirmasi Penggunaan Anggaran Rehap Kantor

- Reporter

Senin, 12 Januari 2026 - 14:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Batang Hari – Jambi –       Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, menjadi sorotan publik terkait penggunaan anggaran rehap bangunan kantor.

 

Ironisnya,salah satu perangkat desa saat di konfirmasi pada hari senin 12 Januari 2026 pukul 15 : 12 wib menjelaskan realisasi penggunaan anggaran sumber dari dana desa sebesar 10%,pungkasnya.

 

Dan Oknum Kepala Desa Simpang Jelutih tidak memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh awak media, memicu dugaan adanya kejanggalan dalam realisasi Dana Desa.

 

Dana Desa Simpang Jelutih tahun 2023 sebesar Rp.879.669.000, tahun 2024 sebesar Rp.760.561.000, dan tahun 2025 sebesar Rp.798.855.000, menuai kritikan karena tidak transparan dalam penggunaan anggaran.

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan kantor desa, termasuk rehab bangunan kantor desa, dengan batas maksimal Rp25.000.000,00.

Menurut Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan kantor desa, termasuk rehab bangunan kantor desa, dengan batas maksimal 3% dari pagu Dana Desa untuk setiap desa.

 

Fokus utama pemanfaatan Dana Desa tahun 2025 antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa adaptif, pemanfaatan teknologi, dan pembangunan berbasis padat karya.

 

Namun, oknum Kepala Desa Simpang Jelutih tidak memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran rehap kantor, memicu dugaan adanya kejanggalan.

 

Disisi lain,Bendera merah putih sebagai simbol negara terpasang dalam keadaan sobek kuat dugaan ada unsur ke sengajaan,dan hal ini sangat bertentangan peraturan Pemerintah yang membuat aturan undang – undang,seperti pengibaran bendera Merah Putih yang tidak layak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga martabat dan nilai-nilai nasionalisme yang terkandung dalam Bendera Merah Putih.

 

Hal tersebut menjadi kontroversi bagi Awak Media yang membuat menjadi pertontonan berdera merah putih berkibar dalam keadaan sobek sungguh tidak layak,dan diharapkan bagi oknum yang terlibat dalam kasus ini agar Gubernur dan Bupati memberikan sanksi disiplin.

 

Pemerintah Daerah dan pihak yang berwenang seperti Inspektorat, APH Tipikor, dan Kejaksaan diharapkan melakukan evaluasi pertanggungjawaban APBDES mulai tahun 2023 sampai 2025 untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Bersambung

(Mariana Sinurat)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:04

Beri Himbauan,Binmas Polres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMP Negeri 3

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:01

Polres Pematangsiantar Dampingi Perwakilan Mitra Terima Tim BGN Cek SPPG 3

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:59

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penling dan Sosialiasi Ops Keselamatan Toba 2026 Malam Hari 

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:55

Ops Keselamatan Toba 2026, Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Terminal Tanjung Pinggir 

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:39

Polres Pematangsiantar UngkapPelaku Penggelapan Sepedamotor

Senin, 2 Februari 2026 - 12:29

Ops Keselamatan Toba 2026 Dimulai, Wakapolres Pematangsiantar Sematkan Tanda Pita Operasi

Senin, 2 Februari 2026 - 12:24

Polsek Siantar Timur Respon Cepat cek Keributan di Jalan Sutomo

Senin, 2 Februari 2026 - 12:20

Antisipasi Peredaran Narkoba, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli Rutin 

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polres Pematangsiantar Dampingi Perwakilan Mitra Terima Tim BGN Cek SPPG 3

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:01