Liputanmetrosumut.com || Rokan Hilir – Selasa 6 Januari 2026. Kantor Penghulu Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menjadi sorotan publik karena bendera Merah Putih yang dikibarkan di depan kantor tersebut dalam kondisi sobek dan tidak layak.
Hal ini bertentangan dengan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang melarang mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam meliputan metro Sumut Perisai Keadilan Rakyat) mengkritik keras perilaku oknum perangkat desa dan kepala desa yang diduga lalai dan sengaja tidak memperhatikan kondisi bendera Merah Putih. Mereka meminta kepala daerah (Bupati & Wakil Bupati) untuk memberikan sanksi disiplin kepada oknum kepala desa yang diduga kurang mengawasi kinerja perangkat desa.

Pengibaran bendera Merah Putih yang tidak layak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga martabat dan nilai-nilai nasionalisme yang terkandung dalam Bendera Merah Putih.
Kepala daerah diharapkan segera mengambil tindakan disiplin untuk bagi oknum yang diduga ada unsur kelalaian ataupun kesengajaan untuk memakai Bendera Merah Putih sobek, yang dikibarkan di tiang bendera depan kantor penghulu Bangko sempurna yang tidak layak.
(Mariana br. Sinurat)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















