Kades Suka Makmur Mandoge Terancam Kasus Korupsi Dana Desa Sebesar 400 Juta Sehingga Menginap Disel.

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 11:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Asahan – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 sebentar kurang lebih 400 juta rupiah yang dilakukan oleh berinisial S, selaku Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara. Rabu (26/11/2025)

 

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/RES ASAHAN yang dilaporkan pada 5 Agustus 2024 tahun lalu, dan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan audit investigasi, polisi akhirnya mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang digunakan untuk sejumlah proyek fisik yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari hasil investigasi yang ditemukan berinisial S, selaku Kepala Desa Suka Makmur periode 2018-2024, telah mengelola Dana Desa Suka Makmur tahap I dan II tahun 2023 sebesar Rp 620.906.400. Namun, penggunaan dana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara melalui beberapa proyek yang dikerjakan di desa tersebut, diantaranya, Pembangunan Kandang Ayam Boiler, Pemeliharaan Jalan Rabat Beton, Pembangunan perpustakaan, Kamar Mandi dan Paving Blok.

 

Adanya total Kerugian Negara Mencapai sebesar kurang lebih Rp.413 juta rupiah, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan ditemukan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp.123.771.358 dan ditemukan kekosongan kas Desa sebesar Rp 250.000.000 serta kewajiban pajak yang belum dibayar sebesar Rp 39.891.451.

 

Tersangka dalam kasus ini berinisial S, menjabat sebagai Kepala Desa Suka Makmur periode 2018 hingga 2024 kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

 

Polisi juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti, di antaranya surat permohonan pencairan Dana Desa dan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Desa.

READ  Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

 

Langkah Hukum Lanjutan Kepolisian Resor Asahan saat ini sedang melengkapi Berkas Perkara dan akan segera mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Asahan untuk proses hukum lebih lanjut, dan pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi sampai tingkat desa.

 

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH, S.I.K, MH, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah merupakan komitmen Polres Asahan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan pengelolaan dana desa, Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

“Kasus ini menjadi perhatian kami untuk memastikan agar dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan. Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah,”Tegasnya Kapolres.

 

Hasil Pengungkapan Kasus Ini Dianggap Pencapaian Positif Pengungkapan kasus ini juga disambut positif oleh masyarakat setempat, yang berharap agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa di masa mendatang, “Masyarakat berharap dengan adanya proses hukum yang tegas kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa dapat semakin meningkat, “Harapannya

 

“Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa Polres Asahan tidak pandang bulu dalam menindak kasus korupsi yang ada di Kabupaten Asahan.l, “Tandasnya

(Heriyanto.Siamanjuntak)

Editor  : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalin Silaturahmi,Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi ke Kantor Pusat GKPS
Kebun Negara Tak Terurus? Afdeling V Tinjowan Disorot, PTPN IV Regional II Jangan Tutup Mata!
Pastikan Keamanan Makanan,Dokkes Polres Pematangsiantar Safety Food Menu MBG di SPPG YKB
Polsek Siantar Barat Ikuti Penertiban Parkir dan Bongkar Muat Barang Menggunakan Badan Jalan Merdeka
Dukung Program Poliran, Kapolsek Siantar Selatan Kunjungi LPK CAP  
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penutupan Open Turnamen Bola Voli Marcopolo Cup Tahun 2026
Polres Pematangsiantar Laksanakan Police Go To School di SMPN 4 
Dukung Infrastruktur Jalan yang Lebih Baik, Camat Dolok Batu Nanggar Pimpin Gotong Royong dan Pembersihan Parit di Serbelawan
Berita ini 56 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 05:42 WIB

Jalin Silaturahmi,Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi ke Kantor Pusat GKPS

Rabu, 4 November 2026 - 05:10 WIB

Kebun Negara Tak Terurus? Afdeling V Tinjowan Disorot, PTPN IV Regional II Jangan Tutup Mata!

Selasa, 3 November 2026 - 12:37 WIB

Pastikan Keamanan Makanan,Dokkes Polres Pematangsiantar Safety Food Menu MBG di SPPG YKB

Selasa, 3 November 2026 - 12:35 WIB

Polsek Siantar Barat Ikuti Penertiban Parkir dan Bongkar Muat Barang Menggunakan Badan Jalan Merdeka

Selasa, 3 November 2026 - 12:33 WIB

Dukung Program Poliran, Kapolsek Siantar Selatan Kunjungi LPK CAP  

Berita Terbaru