Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Residivis Miliki Sabu di Jalan Singosari Gang Selamat

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –          Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis miliki narkotika jenis sabu di Jalan Singosari Gang Selamat, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat 3 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 00.15 WIB.

 

Residivis narkotika tersebut berinisial JS (53) warga Jl Serdang Gang Langgar, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya kepemilikan narkotika di Jalan Singosari Gang Selamat Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 3 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 00.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki laki berinisil JS sedang dipinggir Jalan Singosari Gang Selamat sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

 

Saat itu turut ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.35 gram dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit handpone (HP) merk Infinix warna biru dari tangan sebelah kirinya serta uang sebesar Rp. 1.520.000.

 

Diinterogasi, JS mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial R di Nagahuta. Namun, setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial R tersebut tidak bisa dihubungi sehingga JS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Hingga saat ini tersangka JS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Repulik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

READ  Kapolres Pematangsiantar Ikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Gatur Lalin Pagi di Simpang BRI Jalan Merdeka 
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2026
KRYD Polres Pematangsiantar Untuk Ciptakan Situasi yang Aman dan Kondusif
Polsek Siantar Marihat Laksanakan Patroli KBN di Jalan Bahkora II
Melalui Minggu Kasih, Polres Pematangsiantar Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas di Gereja HKI Martoba 
Bhabinkantibmas Polsek Siantar Utara Hadiri Silaturahmi dan Pelatihan Bilal Mayit YPU Kecamatan Siantar Utara
Kapolres Pematangsiantar Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Hadiri Fun Run dan Car Free Day KNPI 
Jaga lingkungan Sekitar Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang ke Rumah Warga Gang Dame
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Gatur Lalin Pagi di Simpang BRI Jalan Merdeka 

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:04 WIB

KRYD Polres Pematangsiantar Untuk Ciptakan Situasi yang Aman dan Kondusif

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Melalui Minggu Kasih, Polres Pematangsiantar Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas di Gereja HKI Martoba 

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Bhabinkantibmas Polsek Siantar Utara Hadiri Silaturahmi dan Pelatihan Bilal Mayit YPU Kecamatan Siantar Utara

Berita Terbaru