Asik Pesta Sabu, Tiga Pelaku Digerebek Polisi di Bandar Masilam, Sita 8,12 Gram Narkoba

- Reporter

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil menggagalkan pesta narkoba jenis sabu dengan mengamankan tiga pelaku yang sedang asyik mengonsumsi barang haram tersebut di sebuah rumah di Bandar Masilam. Aksi cepat petugas berhasil menyita 8,12 gram sabu beserta berbagai alat pengemasan dan konsumsi narkoba.

 

Saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 19.40 WIB, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan detail penangkapan yang merupakan hasil kerja sama antara petugas dan kepedulian masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

 

“Operasi penangkapan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah milik SYAHRIZAL yang berlokasi di Huta III Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam. Ketiga tersangka sedang melakukan pesta sabu ketika petugas melakukan penggrebekan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.

 

Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada pukul 07.00 WIB di pagi hari yang sama. Warga sekitar melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, dimana beberapa orang sering berkumpul dan diduga melakukan transaksi serta mengonsumsi narkoba jenis sabu.

 

“Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami. Mereka melaporkan bahwa di rumah milik SYAHRIZAL sering berkumpul beberapa orang yang dicurigai sedang bertransaksi dan mengonsumsi narkoba. Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan awal mula operasi.

 

Tim dari Polsek Perdagangan segera bergerak menuju lokasi setelah mendapat informasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan penggrebekan dan menemukan tiga orang laki-laki berada di dalam kamar rumah SYAHRIZAL sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu.

 

“Saat penggrebekan dilakukan, ketiga tersangka terkejut dan tidak bisa menghindar. Mereka sedang dalam kondisi mengonsumsi sabu menggunakan alat bong yang terbuat dari botol kaca. Petugas langsung mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti yang ada,” ucap Kasat Narkoba menggambarkan situasi saat penangkapan.

 

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah SYAHRIZAL (52 tahun), warga Huta VIII Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun; SANDI SUHENDRI (35 tahun), warga Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara; dan IGA ARMANDA (28 tahun), warga Dusun I Desa Bangun Sari Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Ketiganya berprofesi sebagai wiraswasta.

Penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil signifikan. Petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu di samping kiri SYAHRIZAL, yang kemudian diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Pencarian lebih lanjut menemukan beberapa paket sabu dan timbangan elektronik yang tersembunyi di bawah kasur milik SYAHRIZAL.

 

“Dari penggeledahan, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah bong dari botol kaca yang masih berisi sisa bakaran sabu, delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan elektronik merk pocket scale, sekop dari pipet plastik, kaca pirex, uang tunai Rp130.000, dan dua unit handphone. Total narkoba yang diamankan mencapai 8,12 gram bruto,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait merinci barang bukti.

 

Dari pemeriksaan awal, SYAHRIZAL mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang bernama SUPANTEK yang merupakan warga Bandar Matinggi. Informasi ini menjadi titik awal bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

 

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan di atasnya. SUPANTEK yang disebutkan sebagai pemasok akan menjadi target operasi selanjutnya. Kami tidak akan membiarkan bandar narkoba berkeliaran di wilayah Simalungun,” ujar Kasat Narkoba dengan tegas.

 

Para tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

“Ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang masih berani melakukan pesta sabu atau terlibat dalam peredaran narkoba. Polri akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas narkoba di lingkungannya,” ucap AKP Henry Salamat Sirait menutup keterangannya, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan narkoba demi masa depan generasi muda Indonesia.

(S.A.Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Berita Terkait

Polres Simalungun Tidak Diam, Narkoba Terus Dibabat Habis! Kwartal-I 2026 Torehkan 74 Kasus dan 91 Tersangka — Malam Itu Juga Tiga Bandar Sabu Bosar Maligas Langsung Dibekuk
Kapolres Simalungun Press Release Kwartal-I 2026, 74 Kasus Diungkap, 91 Tersangka Diringkus, Langsung Umumkan Tangkapan Baru Tiga Tersangka Sabu di Bosar Maligas
Kapolres Simalungun Hadiri Groundbreaking Hilirisasi Perkebunan PTPN IV — Investasi US$ 7 Miliar Dibuka Langsung Presiden Prabowo, Polri Hadir Dukung Transformasi Ekonomi Nasional
Polres Simalungun Tidak Diam! Sergap Transaksi Sabu di Cafe Hatonduhan, Satu Tersangka Dibekuk — Jaringan Pemasok Diburu Tanpa Henti
Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 21,85 Gram
Polsek Bandar Huluan Berhasil Bekuk Tiga Tersangka Pencurian dengan Pemberatan dalam Semalaman, Kerugian Korban Capai Rp14 Juta Lebih
Penjual Sabu Lengkap Dengan Alat Hisap Diciduk Dini Hari: Polsek Bosar Maligas Buktikan Tidak Ada Negosiasi Untuk Penjahat Narkoba
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:07

Polres Simalungun Tidak Diam, Narkoba Terus Dibabat Habis! Kwartal-I 2026 Torehkan 74 Kasus dan 91 Tersangka — Malam Itu Juga Tiga Bandar Sabu Bosar Maligas Langsung Dibekuk

Kamis, 30 April 2026 - 12:22

Kapolres Simalungun Press Release Kwartal-I 2026, 74 Kasus Diungkap, 91 Tersangka Diringkus, Langsung Umumkan Tangkapan Baru Tiga Tersangka Sabu di Bosar Maligas

Kamis, 30 April 2026 - 12:20

Polres Pematangsiantar Gelar Simulasi Sispam Mako Kesiapsiagaan Personil Hadapi Unras 

Kamis, 30 April 2026 - 12:17

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas Penling Penluh di Jalan Patuan Nagari

Kamis, 30 April 2026 - 12:16

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Hadiri Penutupan Pelatihan Kader Posyandu

Kamis, 30 April 2026 - 11:55

TP-PKK Simalungun dan BKMT Jalin Kerjasama Dalam Pemberdayaan dan Perkuat Pondasi Rohani Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 04:22

45 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik: Bersama Wujudkan Visi dan Misi ‘Semangat Baru Simalungun Maju’

Kamis, 30 April 2026 - 02:38

Pura-Pura Berburu, Dua Terduga Curanmor Honda Beat di Langkat Akhirnya Dibekuk Polisi

Berita Terbaru