Asik Pesta Sabu, Tiga Pelaku Digerebek Polisi di Bandar Masilam, Sita 8,12 Gram Narkoba

- Reporter

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil menggagalkan pesta narkoba jenis sabu dengan mengamankan tiga pelaku yang sedang asyik mengonsumsi barang haram tersebut di sebuah rumah di Bandar Masilam. Aksi cepat petugas berhasil menyita 8,12 gram sabu beserta berbagai alat pengemasan dan konsumsi narkoba.

 

Saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 19.40 WIB, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan detail penangkapan yang merupakan hasil kerja sama antara petugas dan kepedulian masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

 

“Operasi penangkapan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah milik SYAHRIZAL yang berlokasi di Huta III Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam. Ketiga tersangka sedang melakukan pesta sabu ketika petugas melakukan penggrebekan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.

 

Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada pukul 07.00 WIB di pagi hari yang sama. Warga sekitar melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, dimana beberapa orang sering berkumpul dan diduga melakukan transaksi serta mengonsumsi narkoba jenis sabu.

 

“Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami. Mereka melaporkan bahwa di rumah milik SYAHRIZAL sering berkumpul beberapa orang yang dicurigai sedang bertransaksi dan mengonsumsi narkoba. Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan awal mula operasi.

 

Tim dari Polsek Perdagangan segera bergerak menuju lokasi setelah mendapat informasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan penggrebekan dan menemukan tiga orang laki-laki berada di dalam kamar rumah SYAHRIZAL sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu.

 

“Saat penggrebekan dilakukan, ketiga tersangka terkejut dan tidak bisa menghindar. Mereka sedang dalam kondisi mengonsumsi sabu menggunakan alat bong yang terbuat dari botol kaca. Petugas langsung mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti yang ada,” ucap Kasat Narkoba menggambarkan situasi saat penangkapan.

 

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah SYAHRIZAL (52 tahun), warga Huta VIII Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun; SANDI SUHENDRI (35 tahun), warga Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara; dan IGA ARMANDA (28 tahun), warga Dusun I Desa Bangun Sari Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Ketiganya berprofesi sebagai wiraswasta.

Penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil signifikan. Petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu di samping kiri SYAHRIZAL, yang kemudian diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Pencarian lebih lanjut menemukan beberapa paket sabu dan timbangan elektronik yang tersembunyi di bawah kasur milik SYAHRIZAL.

 

“Dari penggeledahan, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah bong dari botol kaca yang masih berisi sisa bakaran sabu, delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan elektronik merk pocket scale, sekop dari pipet plastik, kaca pirex, uang tunai Rp130.000, dan dua unit handphone. Total narkoba yang diamankan mencapai 8,12 gram bruto,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait merinci barang bukti.

 

Dari pemeriksaan awal, SYAHRIZAL mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang bernama SUPANTEK yang merupakan warga Bandar Matinggi. Informasi ini menjadi titik awal bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

 

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan di atasnya. SUPANTEK yang disebutkan sebagai pemasok akan menjadi target operasi selanjutnya. Kami tidak akan membiarkan bandar narkoba berkeliaran di wilayah Simalungun,” ujar Kasat Narkoba dengan tegas.

 

Para tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

“Ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang masih berani melakukan pesta sabu atau terlibat dalam peredaran narkoba. Polri akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas narkoba di lingkungannya,” ucap AKP Henry Salamat Sirait menutup keterangannya, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan narkoba demi masa depan generasi muda Indonesia.

(S.A.Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Lomba Catur Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Personel Polri
Ketua MUI Simalungun Puji Kapolres AKBP Marganda dan Kasat Reskrim AKP Wisnugraha: “Gerakannya Cepat, Sendi Organisasi Polri Terasa Hidup”
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial di Gereja dan Masjid
Polres Simalungun Ungkap 69 Tersangka Kasus 3C Semester I 2026, Puluhan Kasus Kejahatan Konvensional Berhasil Diungkap Sat Reskrim
Satwa Dilindungi Bukan untuk Dikuliti, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun: Jiwa Reserse Membara
Sambut Piala Dunia 2026, Polres Simalungun Gelar Nobar Gratis Laga Pembuka Meksiko Vs Afrika Selatan
Sat Narkoba Polres Simalungun Terima Piagam Penghargaan dari Pemkab atas Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31

Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:29

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:27

Patroli Malam Minggu Polres Pematangsiantar Amankan Tujuh Sepedamotor Knalpot Brong

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:25

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Amankan Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Simpang Karangsari

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:13

Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Saat jaga malam

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:13

Bupati Simalungun Apresiasi Partisipasi KTNA Turut Ambil Bagian Dalam PENAS XVII Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:54

PENAS XVII di Gorontalo, Bupati Simalungun: Momen Strategis Bagi Petani dan Nelayan Memperluas Wawasan

Berita Terbaru