Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor dengan Modus Pinjam-Gadai

- Reporter

Kamis, 25 September 2025 - 13:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Sutedi dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban Sutanto. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Huta V Jalan Protokol Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H saat dikonfirmasi Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 20.10 WIB menjelaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melayani masyarakat melalui Polsek Perdagangan dalam upaya penegakan hukum dan keadilan.

 

“Tim Reskrim kami bergerak cepat setelah menerima laporan polisi nomor LP/B/286/IX/2025/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN tanggal 13 September 2025 dari pelapor bernama Sutanto,” ujar AKP Ibrahim Sopi.

 

Kronologi kejadian bermula pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban Sutanto sedang bekerja sebagai tukang bangunan di area Perluasan Tanah Pemda Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar. Tersangka Sutedi (36 tahun) datang meminjam sepeda motor korban dengan dalih ingin menjenguk anaknya yang sakit.

 

“Korban dengan itikad baik meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka, namun hingga kini motor tersebut tidak dikembalikan,” ungkap AKP Ibrahim menjelaskan modus operandi pelaku.

Sepeda motor yang menjadi objek penggelapan adalah Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BK 3361 LW, nomor rangka MH1JB91189K704176, dan nomor mesin JB91E1701410 atas nama Sugandi. Kerugian material yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

 

“Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP berdasarkan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ucap Kapolsek Perdagangan.

 

Dua orang saksi yang memberikan keterangan dalam kasus ini adalah Adi Siwanto (34 tahun) dan Sudarto (45 tahun), keduanya warga Kecamatan Bandar yang menyaksikan kejadian tersebut.

 

Saat dilakukan interogasi, tersangka Sutedi mengakui perbuatannya. AKP Ibrahim menjelaskan bahwa tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB dengan mendapat uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

 

“Tersangka mengakui bahwa setelah meminjam motor korban, ia langsung menggadaikannya dan pulang ke rumahnya di Nagori Marihat Bandar,” tegas AKP Ibrahim.

 

Kapolsek Perdagangan menambahkan bahwa motif pelaku murni ekonomi, dimana tersangka membutuhkan uang dengan cara yang tidak benar. Modus operandi yang digunakan adalah meminjam kendaraan dengan alasan tertentu kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik.

 

“Ini adalah bentuk penggelapan yang merugikan masyarakat, dan kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap AKP Ibrahim dengan tegas.

 

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Reskrim pada tanggal 13 September 2025. Tim Reskrim Polsek Perdagangan berhasil melacak keberadaan tersangka melalui informasi dari saksi-saksi dan hasil penyelidikan di lapangan.

 

“Alhamdulillah, sepeda motor yang menjadi barang bukti sudah berhasil kami amankan kembali dan akan dikembalikan kepada pemilik setelah proses hukum selesai,” ujar AKP Ibrahim.

 

Saat ini tersangka Sutedi beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melaporkan kepada pimpinan, melakukan riksa terhadap tersangka, dan memproses kasus hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera dan keadilan bagi korban serta masyarakat,” tegas AKP Ibrahim Sopi mengakhiri penjelasannya.

(S.A.Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Simalungun Tegas Berantas Bandar Narkoba, Sita Sabu 8,74 Gram dari Seorang Wiraswasta
Kujungan Silaturahmi Kapolres Simalungun Himbau Kedua Belah Pihak Jaga Situasi Kondusif Pasca Konflik
Kapolsek Tanah Jawa Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di PTPN IV Balimbingan, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kondusifitas
Polri dan BNN Gelar Konsolidasi Lintas Instansi untuk Perkuat Strategi Perang Melawan Narkoba di Simalungun
Kapolres Simalungun Tegas Himbau Kedua Belah Pihak Menahan Diri, Polri Berdiri Netral dalam Sengketa Lahan TPL-Lamtoras
Polsek Tanah Jawa Respons Cepat Evakuasi Penemuan Mayat Lansia di Perladangan Simalungun
Polsek Tanah Jawa Berkolaborasi dengan Tim Inafis Selidiki Kasus Penemuan Mayat di Simalungun
Kapolres Simalungun Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Meninggalnya Kadishub Kabupaten Simalungun
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 14:46

Polsek Siantar Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP Terjual kepada Masyarakat

Jumat, 26 September 2025 - 14:40

Polsek Siantar Marihat Sampaikan Bantuan kepada korban Angin Puting Beliung di Jalan D.I Panjaitan 

Kamis, 25 September 2025 - 09:53

Jenazah Pria Asal Pekan Baru yang Ditemukan di Rumah Kos,Polsek Siantar Utara Bantu Fasilitasi Pemakaman 

Kamis, 25 September 2025 - 09:52

Pasca Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang,Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Kamis, 25 September 2025 - 09:50

Tanggap Ancaman Narkoba 2025,Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Hadiri Acara Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota

Kamis, 25 September 2025 - 09:48

Polsek Siantar Martoba Patroli Sambang Kamtibmas di Gang Bajigur

Kamis, 25 September 2025 - 09:46

Polres Pematangsiantar Amankan RK Diduga Pengedar Sabu di Eks Terminal Sukadame Parluasan

Kamis, 25 September 2025 - 09:44

22,94 Gram Sabu Diamankan, Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba 

Berita Terbaru