SEMMI NTB: Pemprov dan Polda NTB Gagal Berantas Tambang Ilegal, Kini Justru Jadi Fasilitator IPR !

- Reporter

Sabtu, 6 September 2025 - 05:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Foto Tambang Pasir Ilegal doropeti jaya 
desa soritatanga wilayah doromboha Kab Dompu - NTB

Salah satu Foto Tambang Pasir Ilegal doropeti jaya desa soritatanga wilayah doromboha Kab Dompu - NTB

Liputanmetrosumut.com   ||  Mataram –  Sorotan tajam kembali dilayangkan oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (SEMMI NTB) terhadap kinerja Pemerintah Provinsi NTB dan Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Dalam pernyataan sikap terbarunya, Sabtu (06/2025), SEMMI NTB menuding kedua institusi tersebut gagal dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang marak di berbagai wilayah NTB.

 

Tak hanya itu, SEMMI NTB juga menyebut bahwa alih-alih menindak tegas, Pemprov NTB dan Polda NTB kini justru berubah menjadi fasilitator legalisasi aktivitas pertambangan ilegal melalui penerbitan dan percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pelanggaran terhadap Tugas Konstitusional

 

Dalam pernyataan tertulisnya, Ketua Wilayah SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menegaskan bahwa baik Pemprov maupun Polda NTB telah mengabaikan tanggung jawab konstitusional dan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

“Pemprov NTB seharusnya melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan hidup dan pertambangan ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana urusan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang sebagian didelegasikan kepada daerah,” ujarnya.

Sementara itu, tugas dan fungsi Kepolisian, lanjut Irfan, sudah sangat jelas dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

2. Menegakkan hukum; dan

3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Namun yang terjadi di lapangan adalah pembiaran. Aktivitas tambang ilegal seperti di Sekotong, Lombok Tengah, hingga Dompu dibiarkan beroperasi selama bertahun-tahun. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah undang-undang,” tegasnya.

Legalitas yang Dipaksakan: IPR Jadi Jalan Pintas

SEMMI NTB juga menyoroti tren terbaru di mana pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mendorong masyarakat penambang untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi atas maraknya tambang ilegal. Menurut SEMMI, ini merupakan bentuk legitimasi terselubung terhadap aktivitas yang selama ini merusak lingkungan dan tidak berizin.

“IPR seharusnya diberikan dalam koridor yang ketat berdasarkan kajian lingkungan, tata ruang, dan keberlanjutan. Bukan sebagai jalan pintas untuk melegalisasi tambang ilegal yang selama ini luput dari penindakan,” ujar Rizal.

Desak Evaluasi dan Penegakan Hukum

SEMMI NTB mendesak Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Mabes Polri, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemprov dan Polda NTB dalam penanganan pertambangan ilegal.

“Kami mendesak audit terbuka terhadap semua penerbitan IPR di NTB. Selain itu, perlu ada investigasi independen terkait potensi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, dan kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik aktivitas tambang ilegal,” pungkas Rizal.

(Red)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:19

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Kapolres Pematangsianțar Kunjungan dan Rekreasi Bersama Anak Panti Asuhan Elim ke Taman Hewan 

Senin, 29 Juni 2026 - 13:18

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Antisipasi Tawuran, Geng Motor dan Knalpot Brong

Senin, 29 Juni 2026 - 13:16

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli BLP Antisipasi 3C dan Guantibmas

Senin, 29 Juni 2026 - 13:15

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4 dan Gatur Lalin AntisipasI 3C

Senin, 29 Juni 2026 - 13:13

Laksanakan Saling, Polsek Siantar Marihat Himbau Petugas Jaga Pos Kamling 

Senin, 29 Juni 2026 - 12:58

Bupati Simalungun Hadirkan Pelayanan Terpadu di Kecamatan Bandar Masilam

Senin, 29 Juni 2026 - 12:15

Diduga Buang Limbah ke Sungai Bah Sombu, PT TSP Bungkam Saat Dikonfirmasi, Humas Bahkan Memblokir Nomor WhatsApp Wartawan

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:19

Bhayangkara Sport Day Fun Run 5K, Polres Langkat

Berita Terbaru