Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Menunjukkan dedikasi tinggi dalam penegakan hukum, Polres Simalungun berhasil mengamankan tersangka pembunuhan yang telah melarikan diri selama hampir 11 bulan hingga ke Provinsi Riau. Penangkapan ini menjadi bukti nyata kinerja profesional Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH menjelaskan kronologi kasus yang bermula dari kejadian pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB di warung tuak milik Andika di Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
“Kejadian berawal dari perselisihan antara korban Herman Syahputra Pohan dengan tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul ketika sama-sama minum tuak. Korban meminta mikrofon kepada tersangka untuk bergantian menyanyi, namun tersangka merasa tersinggung,” ujar AKP Herison saat dikonfirmasi pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekira pukul 17.20 WIB.
Perselisihan tersebut kemudian memanas menjadi dorong-dorongan antara keduanya. “Pada saat itulah tersangka langsung mengeluarkan pisau belati yang terselip di badannya dan menikam perut korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Para saksi yang berada di warung, yaitu Paini, Angga, dan Ngadimin langsung membawa korban ke Rumah Sakit Harapan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sayangnya, tidak berapa lama setelah tiba di rumah sakit, Herman Syahputra Pohan akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/03/IX/2024/Polsek Panei Tongah/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara pada tanggal 1 September 2024 oleh Yoppy Tri Adhiguna, anggota Polri yang bertugas di Polsek Panei Tongah.
Proses penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul dilakukan secara intensif oleh personil Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun. “Pada awal bulan Juni 2025, kami melakukan penyelidikan secara intensif dan mendapat informasi bahwa tersangka diduga berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau,” ucap AKP Herison.
Tim penyelidik kemudian melakukan koordinasi dengan keluarga korban dan melanjutkan penyelidikan. Informasi lebih spesifik diperoleh bahwa tersangka berada di sekitar Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Puncak operasi penangkapan terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB ketika personil Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi terpercaya bahwa tersangka sedang berada di Pasar Pekan Senin di Desa Bunga Raya.
“Kami langsung melakukan koordinasi dengan personil Polsek Bunga Raya Polres Siak Polda Riau dengan mengirimkan foto tersangka beserta ciri-cirinya, Surat DPO dan Surat Penangkapan,” jelas Kasat Reskrim.
Sekira pukul 13.00 WIB, personil Polsek Bunga Raya berhasil mengamankan Zulkarnain Sinaga alias Zul dari pasar tersebut. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Herman Syahputra Pohan pada 31 Agustus 2024.
Keesokan harinya, Selasa 22 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, personil Unit I Opsnal Jatanras menjemput tersangka ke Polsek Bunga Raya untuk dibawa ke kantor Satreskrim Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau belati yang digunakan tersangka untuk menikam korban. Tersangka saat ini telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, meskipun tersangka telah melarikan diri hingga ke provinsi lain.
(S.A.Ricardo.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com